Seluruh Kabupaten/Kota Di Riau Belum PTSP

id seluruh kabupatenkota, di riau, belum ptsp

Dumai, 23/6 (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Nusantara (Pinus) Provinsi Riau menyatakan seluruh kabupaten/kota di provinsi itu belum menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga beberapa perizinan khususnya izin pendirian industri dan lahan industri masih ditangani kepala daerah.

Direktur Pinus Riau, Zainul Ikhwan, di Dumai, Kamis mengatakan, sejauh ini sejumlah wilayah termasuk ibu kota Riau, Pekanbaru dan Kota Dumai masih menerapkan pelayanan satu atap di mana pengurusan izin masih terpecah di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Belum ada yang menerapkan PTSP. Untuk itu, pada tahun ini Pinus bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dalam upaya sosialisasi penerapan PTSP di sejumlah wilayah kota/kabupaten se-Riau," katanya.

Penerapan sistem PTSP, menurut Zainul sangat penting untuk menjaga iklim usaha serta untuk mengoptimalkan pemasukan daerah yang sejauh ini belum begitu maksimal.

Saat ini, kata dia, penerapan pelayanan satu atap yang dilakukan banyak wilayah di Riau terbukti masih berpotensi terjadinya pungutan liar yang tentunya merugikan pihak investor dan masyarakat.

"Dengan PTSP, diharapkan dapat meminimalisir hal-hal demikian, sehingga minat investor untuk berinvestasi di Riau terus meningkat," katanya.

Pinus yang merupakan sebuah LSM yang dipercaya "The Asia Foundation" untuk mengelola kerja sama tersebut dengan Pemerintah Provinsi Riau, kata Zainul, bertekad mengubah iklim dunia usaha Riau ke arah positif.

"Target dari kerja sama Pinus dan Pemprov Riau adalah terbentuknya PTSP di setiap wilayah Riau," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Dumai, Hendri Sandra, mengakui sejauh ini pihaknya cukup kesulitan untuk menerapkan sistem PTSP.

"Masih ada lima perizinan yang tidak selesai di KPT, di antaranya yakni izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, dan izin usaha serta izin lokasi," kata Hendri.