BC Masih Tahan Ribuan Ton Beras Raskin

id bc masih, tahan ribuan, ton beras raskin

Dumai, 30/5 (ANTARA) - Kantor Penindakan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kota Dumai, Riau, masih terus menahan ribuan ton beras jatah rakyat miskin (raskin) milik Badan Urusan Logistik setempat, Senin.

"Beras impor asal Thailand ini di tahan oleh KPPBC akibat bea masuk yang belum kunjung dipenuhi oleh pemerintah pusat," kata Kepala Sub Divre Badan Urusan Logistik (Bulog) Dumai, Marwansyah, kepada ANTARA di Dumai.

Ia mengatakan, dari sekitar 14 ribu ton beras impor yang rencananya akan didistribusi ke dua wilayah meliputi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut baru 4.690 ton yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai.

Sementara selebihnya, atau sekitar 9 ribuan, kata Marwansyah, masih dalam pengurusan kelengkapan dokumen administrasi negara serta pelunasan bea masuk di Kementrian.

"Intinya beras yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai itu merupakan bentuk toleransi, karena kita sama-sama perusahaan atau instansi milik negara,"ujarnya.

Belum ada pelunasan bea masuk atas beras-beras impor tersebut, kita masih 'ngutang'. Sementara yang lainnya nanti akan menyusul," katanya.

Marwansyah menguraikan, hampir seratus persen beras impor asal Thailand yang ditahan KPPBC Dumai tersebut merupakan beras untuk kebutuhan subsidi pemerintah dalam program raskin atau beras untuk rakyat miskin.

"Sementara sebagian kecilnya, merupakan beras untuk penyeimbang pasar yang sewaktu-waktu di distribusikan secara umum apabila harga beras lokal melunjak," jelasnya.

Saat ini, terang dia, antara pihaknya dengan KPPBC tengah dalam perundingan guna membahas sisa beras yang masih tertahan.

"Namun kita tidak menyalahkan pihak KPPBC," terangnya.

Bagaimanapun, kata Marwansyah, KPPBC juga memiliki aturan kerja yang dilindungi oleh Undang-undang.

"Dan kita tidak dapat menyalahkan mereka, tapi kita hanya memohon bagaimana caranya agar sisa beras yang masih tertahan dapat dikeluarkan terlebih dulu, sembari menunggu dokumen dan administrasi negara dilengkapi," katanya.

Ketegasan yang dilakukan KPPBC menurut Marwansyah, merupakan amanah dari Kementrian Perdagangan dan Kementrian Keuangan RI.

Dimana sejak 31 Maret 2011 lalu, terang dia, beras impor untuk kebutuhan dalam negeri mulai dikenai bea masuk dengan hitungan sebasar Rp450 per kilogramnya.

"Jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan untuk menebus beras yang ditahan KPPBC ada sekitar Rp7 miliar. Itu sudah termasuk PPh atau pajak penghasilan yang besarannya kalau tidak salah sekitar dua persen," ungkapnya.

Marwansyah menjelaskan, beras yang dibebaskan dengan berisyarat oleh pihak KPPBC beberapa waktu lalu sebanyak 4.690 ton merupakan raskin untuk kebutuhan Riau dan Kepri pada Mei dan Juni 2011.

"Sementara selebihnya, merupakan kebutuhan atau stok raskin dan beras Operasi Pasar (OP) untuk bulan Juli-Agustus 2011 yang juga di peruntukkan untuk Riau dan Kepri," urainya.

Atas masih tertahannya beras ini, kata dia, baik Bulog maupun KPPBC masih terus berupaya untuk duduk bersama guna mencari solusi agar beras tidak tertahan lama.

"Secepatnya kita harapkan beras dapat di bebaskan. Hal ini kita lakukan agar beras dapat segera disalurkan ke masing-masing wilayah baik Riau maupun Kepri," tuturnya.

Kebutuhan beras di dua provinsi baik Riau dan Kepri kata Marwansyah, per bulannya mencapai 5.000 ton.

"Kita bersyukur, untuk kebutuhan bulan Mei dan Juni tahun ini (2011), sudah bebas dan berangsur kita salurkan. Ya, sisanya kita anggap saja masih tersimpan dalam gudang, kerena beras tersebut merupakan beras untuk kebutuhan bulan Juli dan Agustus (2011)," kata Marwansyah.

Dikesempatan terpisah, juru bicara KPPBC Dumai, Yan Surya, mengatakan, penahanan yang dilakukan pihaknya atas beras impor milik Bulog merupakan tindakan hukum.

"Kita akan bebaskan apabila dokumen telah dilengkapi," imbuhnya.