MUI Dumai: Aksi Coret Baju Haram

id mui dumai, aksi coret, baju haram

Dumai, 16/5 (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menyatakan ekspresi kelulusan yang berlebihan seperti dengan aksi saling coret baju seragam dan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain sudah masuk kategori haram.

"Mengapa itu haram, karena coret baju dan berkendaraan secara ugal-ugalan merupakan perbuatan yang sia-sia dan berlebihan. Selain itu juga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," kata Ketua MUI Dumai, Roza'i Akbar di Dumai, Senin.

Disebutkan, di dalam ilmu agama Islam secara jelas disebutkan segala sesuatu yang berlebihan merupakan perbuatan yang makruh dan apabila sudah mesuk kategori merugikan diri sendiri dan orang lain, maka tergolong haram.

"Memang meluapkan kegembiraan adalah sesuatu hal yang tidak dilarangan baik secara agama mapun hukum dunia. Namun tetap harus pada batas norma-norma dan wajar," katanya.

Untuk itu, sambung Roza'i, sebaiknya para remaja pelajar SMA dan sederajad yang telah dinyatakan lulus, sewajarnya saja meluapkan kegembiraannya.

"Hal-hal yang tidak bermanfaat seperti coret-coret baju dan konvoi berkendara terlebih secara ugal-ugalan, sebaiknya diganti dengan luapan kegembiraan yang sederhana dan lebih bermanfaat," ucapnya.

Salah satu luapan kegembiraan yang baik dalam agama, jelas dia, yakni dengan ber do'a, memanjakan puji syukur atas apa yang telah dicapai.

Agar norma-norma agama ini "tersiram" ke dalam diri kalangan remaja pelajar itu, kata Roza'i, sebaiknya dipacu atau didorong oleh orang-orang terdekat masing-masing siswa, terutama orang tua dan guru.

"Atau jika perlu, diterapkan peraturan sekolah yang menegaskan pelarangan coret-coret baju dan berkendara ugal-ugalan sebagai wujud luapan kegembiraan kelulusan siswa," kata Ketua MUI Dumai, Roza'i Akbar.