Kapan BSU cair? mulai bulan Juni 2025?

id BSU

Kapan BSU cair? mulai bulan Juni 2025?

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh untuk 2 bulan kedepan yaitu bulan Juni-Juli 2025. BSU rencana akan dibagikan sekaligus pada bulan Juni kepada pekerja/buruh. (dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan mulai dapat cair dananya pada bulan Juni 2025 dengan pengecekan berkala.

Antara Riau, Kamis, mengutip pernyataan tersebut dalam laman Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan yang tertulis "Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala."

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi syarat. Untuk memudahkan pengecekan status penerima BSU, masyarakat kini dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Bantuan tersebut diinfokan sebesar Rp 300 ribu per bulan dalam periode selama dua bulan (Juni-Juli 2025) sehingga total bantuan subsidi sebesar Rp600 ribu. Salah satu penerima disebutkan syarat adalah pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).

Dikutip Antara Riau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut langkah-langkah login dan cek status penerima BSU melalui aplikasi JMO:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi JMO

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang resmi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

2. Registrasi atau Login

Bagi pengguna baru, pilih opsi “Daftar” dan masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta alamat email aktif. Setelah verifikasi, pengguna diminta membuat password dan melengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pengguna lama, cukup login dengan email, NIK, atau nomor handphone serta password yang sudah terdaftar.

3. Cek Status Penerima BSU

Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan. Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

Syarat Umum Penerima BSU :

Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum penerima BSU antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.

- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.

- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.