Logo Header Antaranews Riau

Iran Kaji Aturan Baru: Pungutan dan Pembatasan Kapal di Selat Hormuz Mengemuka

Sabtu, 9 Mei 2026 15:04 WIB
Image Print
Arsip foto - Sebuah kapal menunggu untuk melewati Selat Hormuz pada 8 April 2026. (ANTARA/Shady Alassar/Anadolu Agency/pri.)

Teheran (ANTARA) - Parlemen Iran menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur pelayaran di Selat Hormuz, termasuk pungutan biaya melintas dan larangan bagi kapal AS dan Israel.

"RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap," kata Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, pada Jumat (8/5), seperti dikutip kantor berita Fars.

Baca juga: Kapal Ditahan AS, Pakistan Cari Bantuan Singapura untuk Evakuasi Pelautnya

Ia menambahkan bahwa RUU tersebut akan disahkan dalam sidang paripurna parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Wali untuk mendapatkan persetujuan.

Komisi parlemen itu sebelumnya telah menyetujui rancangan awal UU tersebut, yang mengatur mekanisme pungutan di Selat Hormuz.

RUU itu juga mencakup larangan melintas bagi kapal AS, Israel, dan negara-negara yang terlibat dalam kebijakan sanksi terhadap Iran.

Bank sentral Iran juga disebut telah membuka empat rekening baru dalam mata uang rial Iran, yuan, dolar AS, dan euro, untuk menampung pembayaran pungutan di Selat Hormuz.

Pada 28 Februari, AS dan Israel meluncurkan serangan gabungan terhadap Iran yang menewaskan lebih dari 3.000 orang.

Baca juga: Iran Soroti Keraguan atas Komitmen Diplomasi AS di Tengah Krisis Teluk Persia

Pada 8 April, gencatan senjata disepakati dengan mediasi Pakistan, tetapi tahap pertama perundingan damai di Islamabad pada 11 April gagal menghasilkan kesepakatan jangka panjang.

Meski kedua pihak tak lagi saling serang, AS telah memblokade lalu lintas maritim Iran di Selat Hormuz.

Mediator masih berupaya untuk memfasilitasi putaran baru perundingan antara AS dan Iran.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026