Jakarta (ANTARA) - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi Foreign Terorists Fighter (FTF) atau mantan kombatan ISIS di Suriah tidak mengakui dirinya sebagai WNI.
Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa eks kombatan ISIS asal Indonesia itu selalu menghindar, bahkan tak mengakui dirinya lagi sebagai WNI.
Baca juga: PBNU dan Menlu Retno Marsudi bahas eks kombatan ISIS dan isu Palestina
"Ya, mereka kan 'tidak mengakui sebagai WNI," katanya.
Menurut dia, WNI eks simpatisan ISIS itu tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah. Keberadaan mereka di luar negeri justru ditemukan pihak luar.
"Mereka kan tidak lapor. Hanya ditemukan oleh orang luar. Yang menemukan kan CIA, ICRC, (berkata) ini ada orang Indonesia. Kita juga enggak tahu apanya. Paspornya udah dibakar, terus mau diapain. Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Enggak bisa kan. Ya, dibiarin aja. Enggak bisa dipulangkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengatakan bahwa para mantan kombatan tersebut menghindar dari pemerintah dan tidak pernah menampakan diri meski pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) telah mendatangi Suriah.
"Udah, udah mengirim. BNPT udah ke sana, kita udah ke sana. Hanya ketemu sumber-sumber otoritas resmi saja. Di situ ada ini katanya. Akan tetapi, orangnya enggak pernah menampakkan juga," kata Mahfud menjelaskan.
Selain itu, dia membantah kabar yang menyebut bahwa eks kombatan ISIS asal Indonesia tersebut minta dipulangkan.
"Iya, mereka 'kan tidak pernah menampakkan diri. Paspornya dibakar. Itu 'kan hanya laporan. Bahwa ada itu. Lalu ada isu-isu mereka ingin pulang. Siapa, tidak ada. Minta pulang ke siapa, itu laporan, kok. Laporan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk jaringan ISIS.
Mahfud di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2) menjelaskan bahwa keputusan tersebut karena pemerintah ingin memberi rasa aman kepada 267 juta rakyat Indonesia di Tanah Air dari ancaman tindak terorisme.
Berdasarkan data yang dikemukakan Mahfud, terdapat 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau FTF.
Namun, kata Mahfud, jika terdapat anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun yang termasuk teroris lintas batas itu, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkannya.
"Dipertimbangkan setiap kasus. Apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak?" katanya.
Baca juga: DPR mengacu kepada UU Nomor 12/2006 tentang kewarganegaraan soal eks ISIS
Baca juga: BNPT pastikan hingga saat ini pemerintah belum ada rencana pulangkan WNI eks ISIS
Pewarta: Syaiful Hakim
Berita Lainnya
UNIFIL sebut markasnya dihantam sebuah peluru artileri di Lebanon selatan
16 November 2024 12:45 WIB
Rusia berharap dapat lanjutkan dialog dengan AS usai kemenangan Donald Trump
16 November 2024 12:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertemu PM Luxon bahas perdagangan hingga inovasi
16 November 2024 11:53 WIB
PT PAL dan Kemhan laksanakan proses keel laying kapal Fregat Merah Putih ke-2
16 November 2024 11:35 WIB
Donald Trump pilih Karoline Leavitt sebagai Sekretaris Pers Gedung Putih
16 November 2024 11:25 WIB
Simak LISA BLACKPINK buka Fan Meetup di Jakarta hingga Gaikindo soal PPN 12 persen
16 November 2024 11:16 WIB
SEVENTEEN dikabarkan akan tambah jadwal konser di Indonesia pada Februari 2025
16 November 2024 11:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani sebut judi daring berpotensi buat hak anak terabaikan
16 November 2024 10:38 WIB