Walhi nyatakan rencana pembangunan kereta gantung melanggar Piagam Rinjani

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, Rinjani

Walhi nyatakan rencana pembangunan kereta gantung melanggar Piagam Rinjani

Seorang dari rombongan warga saat menikmati keindahan pemandangan Gunung Rinjani dari Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat, Murdani menyatakan rencana pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani oleh investor yang disetujui pemerintah daerah telah melanggar Piagam Rinjani tahun 2005.

"Pemerintah daerah yang sekarang melanggar dan tidak menghargai kesepakatan gubernur dan bupati sebelumnya, serta masyarakat Pulau Lombok," kata Murdani melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Mataram, Kamis.

Baca juga: BBKSDA Riau gandeng kelompok tani-nelayan jaga Taman Nasional Zamrud, ini tujuannya

Walhi, kata dia, menolak pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani sejak era Gubernur NTB H Warsito, Gubernur NTB H Lalu Serinata, hingga Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Bahkan, kata Murdani, penolakan rencana pembangunan kereta gantung era Gubernur H Lalu Serinata pada 2005, berakhir dengan penandatanganan Piagam Rinjani yang isinya melindungi kawasan Rinjani dari segala bentuk perusakan.

Piagam tersebut ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat H Iskandar, Bupati Lombok Tengah Moh Kasim, Bupati Lombok Timur H Moh Ali Bin Dahlan, dan Gubernur NTB H Lalu Serinata.

Ikut bertandatangan Wakil Kepala Desa Belanting Nurdinah, dan Wakil Kepala Desa Sembalun, A.R Sembahulun. Selain itu, Wakil Masyarakat Desa Gondang Kafrawi, Wakil Masyarakat Desa Kayangan Aluh Nursehan, dan Wakil Masyarakat Desa Aikmel Utara Banah.

Dari unsur pemerintah pusat juga ikut menandatangani Piagam Rinjani tersebut, yakni pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS). Kedua lembaga tersebut merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dalam Piagam Rinjani tersebut ada salah satu poin yang menyatakan bahwa kawasan Rinjani merupakan 'Tri Karya Atmaja Nira' yang diakui dan dihormati sebagai sumber inspirasi, simbol penyatuan dan keharmonisan," ujar Murdani.

Murdani mengatakan rencana pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani telah memunculkan banyak respon publik. Sebab, rencana tersebut belum memiliki desain pembangunannya (tata Ruang) dan tidak didahului koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Keinginan investor yang disetujui pemerintah daerah tersebut juga akan memberi dampak perusakan lingkungan oleh "commercial facilities development". Sebab, jelas akan terjadi perubahan bentang alam yang signifikan, apalagi luasan areal yang akan diminta izinnya lebih dari 500 hektare.

Ia menambahkan rencana pembangunan kereta gantung melalui Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batu Kliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, adalah kebijakan yang tergesa-gesa karena sampai saat ini belum ada studi kelayakan.

"Kawasan Rinjani juga merupakan kawasan adat 'the cultural heritage' dan bahkan menjadi 'world heritage' dan diakui sebagai kawasan UNESCO Global Geopark, yang harus dijaga nilai-nilai yang melekat padanya," katanya.

Melihat berbagai potensi kerusakan, Walhi NTB menolak pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani untuk investasi yang mengatasnamakan kesejahteraan, tapi justru akan mendatangkan kemiskinan, bencana dan kemudaratan.

"Walhi meminta Gubernur NTB dan jajarannya untuk menghentikan rencana pembangunan kereta gantung tersebut," ucap Murdani.

Baca juga: Harimau sumatera berkeliaran dekat fasilitas minyak di Siak

Baca juga: "Siak Hijau", sumbangsih Indonesia dari Siak untuk kurangi perubahan iklim


Pewarta: Awaludin