Tiga Anggota DPRD Kembalikan Dana Korupsi

id tiga anggota, dprd kembalikan, dana korupsi

Pekanbaru, 17/3 (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan hanya tiga dari 30 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004-2009 yang mengembalikan dana yang diduga dikorupsi dari APBD 2005-2008.

"Hanya tiga orang yang mengembalikan uang korupsi dan hal itu pastinya akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan karena mereka mengakui perbuatannya," kata Jaksa Penyidik Kejati Riau S Waruwu di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, tiga tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsi adalah Raja Fajar Restu Hadi sebesar Rp30 juta, Surti sebesar Rp25 juta dan Bukhori Rp20 juta.

"Tapi uang yang dikembalikan itu pinjaman pribadi, bukan yang kolektif," katanya.

Tersangka korupsi merupakan anggota DPRD Indeagiri Hulu periode 2004-2009 dan beberapa di antaranya hingga kini masih aktif sebagai anggota Dewan. Kejati menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam rentang waktu 2005-2008.

Kasus korupsi APBD Indragiri Hulu 2005-2008 dilakukan bersama-sama Bupati saat itu Thamsir Rahman hingga pihak kontraktor. Nilai kerugian negara akibat korupsi dengan modus melakukan kas bon APBD itu diperkirakan mencapai Rp116 miliar, namun yang dilakukan 30 anggota Dewan diperkirakan Rp18,9 miliar.

Waruwu mengatakan ada dua tersangka mantan anggota DPRD yang telah meninggal dunia sehingga jumlah tersangka tinggal 28 orang. Empat tersangka juga sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rengat.

Mereka adalah Ketua DPRD Indragiri Hulu Marpoli, mantan Wakil Ketua DPRD R Dekritmen, mantan Ketua Fraksi Gabungan Suryani serta mantan anggota DPRD Surti Setiana.

Dalam kesaksiannya, lanjut Waruwu, mantan Wakil Ketua DPRD R Dekritmen mengakui pernah mengajukan kas bon atas nama pribadi dan institusi DPRD. Dana tersebut dibagikan kepada 30 anggota DPRD saat itu.

Tersangka anggota dewan lainnya segera disidangkan setelah jaksa melimpahkan berkas yang sudah lengkap (P-21) pada Maret.

Sementara itu, untuk tersangka mantan Bupati Thamsir Rahman, ia mengatakan, jaksa hingga kini belum bisa merampungkan berkas kasusnya.

Menurut dia, Thamsir yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau itu telah dua kali diperiksa di Kejati Riau.