Diskes Pekanbaru terbitkan tiga panduan libur karena asap

id Asap,asap pekanbaru

Diskes Pekanbaru terbitkan tiga panduan libur karena asap

Dua orang berolahraga pagi di Jembatan Siak IV, Pekanbaru. (Foto Antarariau/Riski Maruto/19)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang akan jadi pedoman atau panduan untuk meliburkan aktifitas kantor/sekolah setempat akibat dampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Panduan ini ditentukan berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

"Surat tersebut berisi tiga rekomendasi terkait standar ISPU untuk bahaya terhadap kesehatan, dan pedoman meliburkan aktifitas," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Pekanbaru, Maisel Fidayesi di Pekanbaru, Jumat.

Maisel Fidayesi menjelaskan dalam surat yang dikeluarkan Diskespada 7 Agustus 2019 tersebut, terdapat tiga poin penting yang direkomendasikan terkait kondisi kualitas udara Pekanbaru yang terpantau lewat nilai ISPU.

Pertama, jika nilai ISPU telah menunjukkan angka berkisar antara 101-199 (warna kuning berarti tidak sehat, maka diaturkan warga mengurangi aktifitas di luar ruangan.

Selanjutnya kedua, apabila ISPU telah menunjukkan angka berkisar antara 200-299 (warna merah berarti sangat tidak sehat) direkomendasikan untuk dapat meliburkan kelompok khusus.

"Hal ini poin kedua ini dikhususkan untuk anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui," tuturnya.

Pointerakhir saat kualitas udara makin memburuk apabila nilai ISPU telah menunjukkan angka di atas 300 (warna hitam berarti berbahaya). Maka tindakan untuk dapat meliburkan total seluruh aktifitas publik.

"Surat itu telah kami kirimkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, dan dinas terkait lainnya," tambahnya.

Dia berharap lewat tiga aturan tersebut semua masyarakat bisa memantau dan mewaspadai kondisi dan kualitas udara Pekanbaru setiap saat berdasarkan nilai ISPU. Sehingga langsung tahu tindakan yang dapat diambil. Termasuk tim siaga darurat asap yang sudah dibentuk pada 5 Agustus lalu bisa langsung berkoordinasi meneruskan rekomendasi.