MPR: Masyarakat inginkan adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara

id Berita haari ini, berita riau terkini, berita riau antara,MPR: Masyarakat inginkan adanya

MPR: Masyarakat inginkan adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara

Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk "Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/7/2019) (Imam B)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PKS MPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai masyarakat menginginkan adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), agar bangsa Indonesia memiliki arah dan pedoman berbangsa yang jelas.

"Karena dengan adanya Pilpres langsung, Pilkada langsung, salah satu efeknya adalah sistem perencanaan pembangunan nasional ini tidak terintegrasi dengan baik," kata Andi dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Zulkifli Hasan doakan Jokowi-Ma'ruf

Dia mengatakan, Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak cukup dan tidak memiliki legitimasi yang kuat sehingga MPR harus memiliki garis besarnya.

Hal itu, menurut dia, karena MPR sebagai representasi dari rakyat dan daerah, gabungan antara DPR dan DPD.

"Jadi salah satu efek dari pada pilpres ataupun pilkada langsung, saya katakan tadi tidak apa namanya sistem perencanaan kita dari pusat ke daerah," ujarnya.

Dia mengatakan, masing-masing pimpinan di pusat dan di daerah memiliki visi-misi masing-masing sehingga tidak ada jaminan sistem perencanaan yang sudah ada dijalankan selama 10 tahun.

Menurut dia, tidak ada jaminan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota bisa bertahan 10 tahun memimpin karena dipilih rakyat sehingga sistem perencanaannya dikhawatirkan berubah.

"Tetapi kalau kita punya GBHN yang bersifat lima tahun dan 25 tahun yang menengah dan panjang, itu menjadi pedoman bagi siapapun yang jadi presiden, siapa pun jadi gubernur dan siapa pun jadi wali kota dan bupati," katanya.

Menurut dia, untuk memunculkan GBHN tersebut diperlukan amandemen kelima UUD RI 1945 dan berharap GBHN menjadi salah satu produk yang wajib menjadi arahan dan pedoman bagi presiden dan wakil presiden terpilih, gubernur dan bupati/wali kota.

Dia menilai, kajian dan rekomendasi terkait amandemen kelima tersebut sudah selesai, tinggal kemauan politik dari partai politik di DPR dan DPD RI untuk melakukan amandemen tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua MPR ingatkan masyarakat tidak perlu besarkan ketakutan hadapi pemilu

Baca juga: Ketua MPR : Penguasaan Teknologi Diikuti Pemahaman Agama


Pewarta: Imam Budilaksono