Wali murid rela iuran bangun kelas baru di SMAN 15 Pekanbaru, Begini tanggapan DPRD

id Aherson DPRD Riau,wali murid buat kelas

Wali murid rela iuran bangun kelas baru di SMAN 15 Pekanbaru, Begini tanggapan DPRD

Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson (Ant)

Pekanbaru (ANTARA) - Pihak Komisi V DPRD Riau menerima aduan dari perwakilan wali murid yang mengeluhkan anak-anak mereka yang berdomisili dekat dengan SMA N 15 Pekanbaru tidak masuk sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Senin, menyebutkan, bahkan wali murid tetap ingin anak-anak mereka tertampung di sekolah tersebut dengan menyepakati mengumpulkan iuran membangun kelas baru.

"Wali murid datang ke kita meminta agar anak-anak mereka dapat bersekolah di situ. Karena memang di situ daerah padat penduduk jadi hanya satu kelurahan yang tertampung jarak 800 meter sudah penuh. Nah yang dua kelurahan lagi tidak. Hasil kesepakatan wali murid dengan komite mau bangun dua lokal (kelas) untuk 72 siswa. Mereka setuju iuran," ucap Aherson.

Dia menyebutkan, dari kesepakatan wali murid bersama komite sekolah didapatkan kalkulasi iuran sebanyak Rp5 juta/per murid untuk membangun dua lokal baru.

"Dari hitungan itu mereka menyepakati untuk iuran sebanyak Rp5 juta per murid. Secara akademis sekolah pun menyanggupi penyediaan tenaga pengajar karena cukup. Karena yang tidak ada itu ruangan belajar, kalau guru cukup," ujar politisi Demokrat Riau itu.

Baca juga: Ratusan orang tua murid protes SD di Pekanbaru akan dijadikan pasar

Aherson menjelaskan, secara aturan harus dibuat pernyataan tertulis yang disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan DPRD Riau. Pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Wali murid dan komite harus membuat surat resmi ke Dinas Pendidikan juga disampaikan ke DPRD, nanti tinggal kita koordinasikan dengan Kementerian apakah diperbolehkan atau tidak dari segi aturan," ucap legislator asal Kuantan Singingi itu.

Pihaknya juga akan memanggil SMA N 15 Pekanbaru untuk dimintai keterangan, jika nantinya diperbolehkan menambah ruang belajar apakah akan berpengaruh terhadap mutu pendidikan. Tentu banyak pertimbangan yang perlu dikaji.

"Dibicarakan secara teknis, dengan memanggil pihak sekolah, nanti sudah dibuka dua lokal itu apakah malah mutunya tidak baik dan proses belajar tidak sesuai aturan, kalau begini tentu tidak akan diperbolehkan," ujarnya.

"Kita harus pertimbangkan dampaknya. Kalau sekolah satu ditambah maka dikhawatirkan sekolah lain juga minta ruang belajar ditambah. Tentu ini akan jadi polemik," ujar Aherson.

Diakuinya, hanya 50 persen pelajar bisa tertampung di SMA/SMK negeri. Orang tua harus melirik sekolah swasta agar pemerataan pendidikan dapat terlaksana.

Baca juga: Disdik Pekanbaru pastikan gedung SDN 156 tidak dijadikan pasar