Pekanbaru (ANTARA) - Pihak Komisi V DPRD Riau menerima aduan dari perwakilan wali murid yang mengeluhkan anak-anak mereka yang berdomisili dekat dengan SMA N 15 Pekanbaru tidak masuk sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Senin, menyebutkan, bahkan wali murid tetap ingin anak-anak mereka tertampung di sekolah tersebut dengan menyepakati mengumpulkan iuran membangun kelas baru.
"Wali murid datang ke kita meminta agar anak-anak mereka dapat bersekolah di situ. Karena memang di situ daerah padat penduduk jadi hanya satu kelurahan yang tertampung jarak 800 meter sudah penuh. Nah yang dua kelurahan lagi tidak. Hasil kesepakatan wali murid dengan komite mau bangun dua lokal (kelas) untuk 72 siswa. Mereka setuju iuran," ucap Aherson.
Dia menyebutkan, dari kesepakatan wali murid bersama komite sekolah didapatkan kalkulasi iuran sebanyak Rp5 juta/per murid untuk membangun dua lokal baru.
"Dari hitungan itu mereka menyepakati untuk iuran sebanyak Rp5 juta per murid. Secara akademis sekolah pun menyanggupi penyediaan tenaga pengajar karena cukup. Karena yang tidak ada itu ruangan belajar, kalau guru cukup," ujar politisi Demokrat Riau itu.
Baca juga: Ratusan orang tua murid protes SD di Pekanbaru akan dijadikan pasar
Aherson menjelaskan, secara aturan harus dibuat pernyataan tertulis yang disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan DPRD Riau. Pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Wali murid dan komite harus membuat surat resmi ke Dinas Pendidikan juga disampaikan ke DPRD, nanti tinggal kita koordinasikan dengan Kementerian apakah diperbolehkan atau tidak dari segi aturan," ucap legislator asal Kuantan Singingi itu.
Pihaknya juga akan memanggil SMA N 15 Pekanbaru untuk dimintai keterangan, jika nantinya diperbolehkan menambah ruang belajar apakah akan berpengaruh terhadap mutu pendidikan. Tentu banyak pertimbangan yang perlu dikaji.
"Dibicarakan secara teknis, dengan memanggil pihak sekolah, nanti sudah dibuka dua lokal itu apakah malah mutunya tidak baik dan proses belajar tidak sesuai aturan, kalau begini tentu tidak akan diperbolehkan," ujarnya.
"Kita harus pertimbangkan dampaknya. Kalau sekolah satu ditambah maka dikhawatirkan sekolah lain juga minta ruang belajar ditambah. Tentu ini akan jadi polemik," ujar Aherson.
Diakuinya, hanya 50 persen pelajar bisa tertampung di SMA/SMK negeri. Orang tua harus melirik sekolah swasta agar pemerataan pendidikan dapat terlaksana.
Baca juga: Disdik Pekanbaru pastikan gedung SDN 156 tidak dijadikan pasar
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB