Jambi (ANTARA) - Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Kong Huiping berhasil ditangkap di Kota Jambi yang terlibat dalam kasus aksi penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang diungkap anggota Polair dan BKIPM Jambi.
"Kami berhasil menangkap buronan Bareskrim Mabes Polri juga dalam kasus yang sama yakni penyelundupan benih lobster jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di Tiongkok," kata Direktur Polair Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Jambi Rabu.
Anggota Polait Polda Jambi bersama Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi melakukan pengungkapan penyelundupan benih lobster yang melibatkan seorang tenaga ahli asal Tiongkok yakni bernama Kong Huiping dan juga merupakan buronan Mabes Polri.
"Dia ini warga Tiongkok yang kita tetapkan tersangka bersama paspor nya dengan nomor E 73117310. Dalam kasus ini sebagai tenaga ahli dan ternyata DPO Bareskrim Polri dan saat ini sedang dikoordinasikan," kata Fauzi Bakti.
Selain warga China tersebut, terdapat Lucy warga Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rogan Hilir, Riau; Herman warga Apartemen City Park, Jakarta Barat; Zainuri Warga Petajen, Kabupaten Batanghari.
Kemudian, Purnama Andika Putra, Warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi; Ansori Warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Lucy dan Herman ini berperan sebagai penerjemah untuk Kong Huiping. Sedangkan yang lainnya sebagai pekerja bongkar muat Baby Lobster,"sebutnya.
Dalam penangkapan kali ini tim gabungan mengamankan barang bukti lobster sebanyak 81 ribu ekor jenis pasir yang siap di selundupkan ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Kerugian negara yang bisa selamatkan sebesar Rp12 miliar lebih," katanya.
Saat ini Polda Jambi tengah memburu pemodal dari benihLobster tersebut yang merupakan warga asal Tiongkok dan Polair Polda Jambi masih berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menangkap DPO berinisal TN warga Tiongkok diduga sebagai pemodalnya.
Keenam tersangka tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. "Kita sangkakan dengan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) undang undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana.