Kepolisian Resort Dumai menyatakan pria berparang dan nekad merusak serta berupaya membakar kantor BNI Cabang Kota Dumai, Provinsi Riau, terancam pasal berlapis dengan hukuman lima tahun penjara.
"Dia terancam tindak pidana pasal pengrusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa.
Margono, pria berparang dan pembawa jeriken berisi bensin berusia 44 tahun membabi buta menyerang kantor BNI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Senin pagi (11/3). Pria yang kesehariannya berjualan minuman tradisional bandrek itu lalu merusak komputer, dokumen bank dan berusaha membakar kantor BNI.
Baca juga: BNI pastikan area layanan aman amukan Margono di Dumai
Aksi Margono berakhir setelah polisi memuntahkan timah panas ke kaki kirinya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka berusaha melawan aparat.
Setelah dirawat di RSUD setempat, polisi menggelandang pria itu ke Mapores Dumai untuk pemeriksaan. Restika mengatakan polisi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus unik yang saat ini ditangani jajarannya. Namun, dia memastikan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka dengan melibatkan dokter ahli.
Restika mengatakan Margono cukup kooperatif selama pemeriksaan. Namun, Restika belum dapat menyimpulkan motivasi tersangka melakukan aksi itu.
"Kooperatif sampai sekarang. Masih dalam penyidikan, motivasinya apa. Kenapa (menyerang dan merusak) BNI. Kita masih fokus ke sana," jelasnya.
Aksi Margono alias Gono merusak kantor cabang BNI terekam kamera warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Video amatir itu pun viral dan cepat menyebar melalui media sosial. Informasi awal menyebutkan bahwa pria itu melakukan aksi perampokan karena menyatroni kantor BNI dengan menggunakan senjata tajam.
Namun, polisi membantah. Restika memastikan bahwa aksi tersebut bukanlah perampokan. Selain itu, Restika juga membantah isu lainnya yang menyebut Margono terjerat hutang korban dari kejaran "debt collector" sehingga melakukan aksi di luar nalar sehat tersebut.
"Debt collector dari mana? Tidak benar isu-isu tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polisi lumpuhkan pria ancam bakar BNI 46 di Dumai
Berita Lainnya
BNI lanjutkan dukungan kepada altet bulu tangkis di ajang Thomas-Uber Cup
20 April 2024 14:54 WIB
Presiden Jokowi meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Bank BNI di Ibu Kota Nusantara
29 February 2024 16:30 WIB
Diduga korupsi Rp46 milliar, dua mantan pegawai BNI di Bengkalis diringkus
29 February 2024 13:20 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB
Dirut BNI menilai sektor perbankan RI punya ketahanan dalam hadapi krisis
24 October 2023 13:04 WIB
Lanny/Ribka berjayajuara ganda putri Indonesia Masters 2023
10 September 2023 18:00 WIB
KPK periksa dua pegawai BNI terkait kasus korupsi di Basarnas
18 August 2023 21:41 WIB
BNI siapkan infrastruktur untuk dukung penerapan aturan modal minimum OJK
11 August 2023 11:50 WIB