Penerima Remisi Di Lapas Rokan Hulu Meningkat

id penerima remisi, di lapas, rokan hulu meningkat

Pasir Pengaraian 17/8 (ANTARA) - Jumlah narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) di Lembaga Permasyarakatan Rokan Hulu pada HUT Kemerdekaan RI, meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Lapas kelas II B Pasir Pengaraian Tommy Kahar kepada ANTARA, Selasa mengatakan narapidana (Napi) yang mendapat remisi tahun 2010 berjumlah 160 napi, dan 12 napi diantaranya bebas setelah mendapat remisi.

Dia mengatakan, tahun sebelumnya napi yang mendapat remisi sekitar 150 napi dan hanya ada delapan Napi yang langsung habis masa hukumannya sehingga bisa bebas.

Namun dia mengaku tidak mengetahui sebab peningkatan jumlah napi yang mendapat remisi pada tahun ini, karena pihaknya hanya mengusulkan kepada Menteri Hukum dan Ham.

"Hanya saja kemungkinan karena jumlah napi di Lapas yang selalu bertambah setiap tahunnya, maka wajar jika jumlah penerima remisi juga meningkat," katanya.

Memang menurut dia jika dibanding tahun sebelumnya jumlah napi yang mendapat remisi tahun ini lebih banyak, namun pihaknya tidak tahu persis penyebabnya.

Menurutnya jumlah napi yang mendapat remisi itu masih dibawah dari usulan sebelumnya, yaitu sebanyak 250 napi sedangkan yang diterima hanya 160 napi.

"Bagi napi yang mendapat remisi maka akan mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga enam bulan," katanya.

Tommy mengatakan untuk mendapatkan remisi para napi harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum selama berada di dalam Lapas serta telah menjalani masa hukuman di atas enam bulan.

Penyerahan remisi kepada 160 napi yang dilakukan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan dilakukan langsung oleh Bupati Rohul, setelah pelaksanaan upacara di Lapas Pasir Pengaraian.

"Nanti Remisi itu akan diserahkan langsung oleh Bupati Rohul, Remisi itu diberikan sebagai tanda memperingati hari kemerdekaan RI," ujarnya.