Tembilahan, 3/8 (ANTARA) - Kalangan dewan berharap pemerintah daerah Indragiri Hilir (Inhil) segera menyiapkan payung hukum berupa Perda untuk pengoperasian Pelabuhan Samudera Enok dan Pelabuhan Bongkar Muat Parit 21 Tembilahan.
Penyiapan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) sangat diperlukan bagi persiapan Inhil sebagai pemilik teritorial kawasan dua pelabuhan tersebut sebagai pengelolanya, kata Ketua Komisi C DPRD Inhil, Edi Gunawan kepada ANTARA, Senin di Tembilahan.
"Kita minta pihak pemerintah daerah Inhil segera menyiapkan payung hukum, tentunya dalam hal ini Perda bagi kesiapan daerah mengelola dua pelabuhan bernilai strategis ini," ungkap
Menurutnya, persiapan Peraturan daerah bagi pengelolaan kawasan pelabuhan sangat diperlukan, sehingga setelah beroperasi tidak menimbulkan masalah dan tidak mendapatkan hasil maksimal dari beroperasinya pelabuhan tersebut.
Senada dengan Edi Gunawan, Ketua Komisi B DPRD Inhil, Yunus menyatakan bahwa daerah harus mengelola dua pelabuhan tersebut, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari jasa kepelabuhan dapat maksimal dan memberikan keuntungan bagi daerah Inhil.
"Dengan dikelolanya dua pelabuhan ini oleh daerah, maka kita dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Jangan sampai beroperasinya pelabuhan ini tidak memberikan kontribusi berarti bagi menambah pemasukan daerah," sebut Yunus.
Untuk itu, pemerintah daerah Inhil dapat belajar dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang berhasil mengelola dengan baik pelabuhan yang mereka miliki, sehingga retribusi jasa kepelabuhan dapat memberikan pemasukan signifikan bagi PAD kabupaten ini.
"Setelah kita melakukan studi banding ke Gresik, kita nilai mereka berhasil mengelola pelabuhan, baik khusus maupun umum yang sebelum dikelola PT Pelindo beralih dapat dikelola daerah. Dan mereka memiliki payung hukum, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pelabuhan," tambah Sekretaris Komisi B DPRD Inhil, Herwanissitas.
Walaupun sebelumnya pengelolaan pelabuhan di Gresik oleh daerah ini sempat ditolak oleh pusat, namun pemerintah kabupaten Gresik mengajukan judicial review terhadap keputusan pemerintah pusat ini. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review yang diajukan pemerintah kabupaten Gresik.
"Ternyata mereka berhasil mengelola 9 pelabuhan khusus dan 2 pelabuhan umum. Pada tahun 2009, pengelolaan pelabuhan ini dapat memberikan kontribusi sebesar Rp6 miliar bagi PAD Gresik. Bahkan, tahun ini mereka targetkan Rp 9 miliar," tambahnya.
Berita Lainnya
Legislator minta Pemda Inhil minimalisir kegiatan seremonial
14 December 2023 12:30 WIB
Bantu ekonomi masyarakat, Pemda Inhil resmikan Program Pasang Baru Listrik Gratis
11 January 2023 13:26 WIB
Pemda Inhil bersama HIPMI Sinergi Kemitraan Perusahaan Besar dan UMKM
24 December 2022 12:12 WIB
Bupati Inhil perintahkan Camat sinergi atasi banjir
11 November 2022 18:47 WIB
10 masyarakat berjasa di Inhil terima umroh gratis dari Pemda
24 October 2022 16:14 WIB
Tinjau pasar murah, Wabup : Pemda konsisten bantu masyarakat
21 September 2022 14:20 WIB
Kadiskominfopers Inhil : Satu Data permudah Pemda susun rencana kerja pembangunan
16 September 2022 18:34 WIB
Legislator berharap Festival Pacu Pompong jadi iven tahunan di Inhil
28 August 2022 21:17 WIB