Kuantan Singingi, Riau, (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau akan menindak tegas pelaku yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di daerah Pucuk Rantau, kawasan hutan di perbatasan kabupaten dan provinsi jika didapati melanggar aturan.
"Tim akan bekerja optimal, bekerja sama dengan instansi terkait," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, di Teluk Kuantan, Sabtu.
Kapolres berjanji melakukan operasi dan razia bersama tim terkait untuk menghentikan kegiatan pelanggaran hukum di wilayah setempat, terutama dugaan perambahan hutan kawasan yang sudah meresahkan banyak pihak dan terindikasi merugikan negara.
Banyak pemilik modal, pengusaha dengan beragam modus telah berkebun sawit di wilayah Pucuk Rantau salah satunya, laporan berbagai pihak selama ini akan disikapi secara baik, tidak akan tebang pilih jika ditemukan alat bukti yang kuat dan telah terjadi pelanggaran hukum.
"Kami akan bekerja maksimal, karena itu dukungan semua pihak diharapkan," katanya pula.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi, pihaknya akan menelusuri, menyelidiki pemilik usaha maupun izin yang dimiliki oleh pemilik kebun hingga tuntas, termasuk jika ada oknum-oknum aparat di instansinya ikut bermain yang terindikasi pidana.
Namun sebelumnya, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau guna memastikan status dan luas lahan hutan lindung di kawasan tersebut, sebagai dasar melakukan penyidikan apakah nantinya ada ditemukan indikasi pidana dalam pembangunan kebun pemda di Desa Perhentian Sungkai.
Kapolres menyatakan pula, pengelolaan hutan lindung untuk dijadikan kebun sawit di kawasan hutan lindung tersebut harus memenuhi aturan yang jelas, jika terindikasi pelanggaran maka akan diproses secara optimal, secara cermat.
Masyarakat Kuantan Singingi Hendri menyebutkan, pihak penegak hukum mesti kerja keras dalam menegakkan hukum terkait perambahan hutan di wilayah Kuantan Singingi berharap tidak hanya satu kawasan saja.
"Kami menduga sejumlah kawasan telah disulap menjadi kebun sawit oleh pemilik modal," ujarnya lagi.
Selama ini proses hukum terhadap kasus perambahan hutan masih minim masuk ke persidangan dan menemukan terdakwanya, dengan adanya janji pihak kepolisian setempat tentu mendapat respons positif banyak pihak.***2***
Berita Lainnya
Riau Madani Pantau Persidangan Dugaan Perambahan Hutan
13 October 2015 21:17 WIB
Terdakwa Dugaan Kasus Perambahan Hutan Sampaikan Pledoi
02 December 2014 20:17 WIB
PN Gelar Sidang Dugaan Kasus Perambahan Hutan
18 November 2014 21:15 WIB
Tim gabungan bongkar bangunan liar di hutan lindung Bukit Betabuh
02 April 2022 18:49 WIB
Dari 45 hektare, DLHK Riau hanya mampu selamatkan 12 hektare hutan lindung
07 March 2022 19:05 WIB
Upaya Pemerintah Tanjung Jabung Timur kelola hutan lindung gambut, Jambi
15 January 2022 13:31 WIB
Hari Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia, PTPN V reboisasi Hutan Lindung Bukit Suligi
10 January 2022 10:54 WIB
DPR pertanyakan pembabatan hutan lindung di Kabupaten Manggarai Barat
27 August 2021 11:21 WIB