Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Persidangan perkara dugaan perambahan hutan dengan terdakwa oknum warga Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Rohil, Ashari, di Pengadilan Negeri Dumai terus dipantau oleh Yayasan Riau Madani.
Sekjen Yayasan Riau Madani Tommy FM, Selasa mengatakan, pihaknya akan mendorong hakim pengadilan untuk bertindak adil dan mengacu pada undang undang kehutanan dalam persidangan perkara ini.
"Kita mendorong hakim untuk adil dan menggunakan pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dalam penyelesaian perkara ini agar menimbulkan efek jera bagi oknum yang mencoba merambah hutan," katanya.
Kanit Perkara Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Aron Purba menjelaskan, Ashari diamankan pada April 2015 karena diduga terlibat dalam aksi perambahan dan perusakan hutan di kawasan Sungai Senepis.
"Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin chainsaw, dompeng, dinamo di tempat kejadian perkara," sebutnya kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai Lignauli Sirait dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Ashari terancam pidana Pasal 94 ayat 1 huruf A jo Pasal 19 huruf A Undang-Undang 18 Tahun 2013.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat setempat mengajak hakim pengadilan untuk melakukan sidang di lapangan karena menilai ada yang janggal dalam perkara ini.
Seorang warga, Sulaiman, mengakui terdakwa Ashari tidak melakukan penyerobotan lahan perusahaan karena lahan yang dikuasai dan dikelola masyarakat merupakan tanah leluhur dan dibuktikan adanya pemakaman di lokasi tersebut.
"Hutan yang dikelola masyarakat ini sudah ditempati sejak puluhan tahun lalu dan saat itu belum ada hak penguasaan oleh perusahaan," katanya beberapa waktu lalu.
Ashari menjadi pesakitan dalam persidangan atas perkara dugaan mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di area konsesi IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis seluas 2.000 x10.000 meter.