PN Gelar Sidang Dugaan Kasus Perambahan Hutan

id pn gelar, sidang dugaan, kasus perambahan hutan

PN Gelar Sidang Dugaan Kasus Perambahan Hutan

Pasir Pengaraian, (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa, menggelar sidang lapangan terhadap terdakwa Tedy Mirzal Dal yang diduga melakukan perambahan hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Pauh.

Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu Mahmuriadin menyatakan sidang lapangan dilakukan untuk melihat titik koordinat seperti yang telah disidangkan dan sekaligus untuk memastikan seperti apa lahan yang dipermasalahkan hingga terdakwa harus berurusan dengan penegak hukum.

Sidang lapangan yang dilaksanakan hari ini merupakan sidang objek terkait proses sidang terdakwa yang diduga sebagai pelaku perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Pauh.

Sidang ini bukan vonis karena sifatnya hanya berupa peninjauan lokasi terkait kondisi lahan, isi lahan, dan termasuk tapal batas dengan tetangga baik sebelah timur, barat, utara dan selatan .

Sidang lapangan ini merupakan permohonan dari pihak penasehat hukum terdakwa untuk menjelaskan permasalahan yang sedang menimpanya.

Selama ini persidangan hanya mendengarkan keterangan dari saksi baik tergugat maupun yang digugat .

Peninjuan lokasi ini dilakukan oleh pengadilan negeri, jaksa penuntut umum, penesehat terdakwa, tokoh masyarakat dan termasuk dari dari pihak terdakwa.

Ia mengatakan sidang lapangan hari ini murni untuk mengetahui lokasi yang dipersidangkan, kedua untuk mengetahui kondisi lokasi, dan apa isi dari lahan tersebut.

"Untuk keputusan belum bisa diputuskan disini tetapi putusan akan dilaksanakan di kantor pengadilan negeri minggu depan," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan pada sidang lapangan tersebut kejaksaan bersama pengadilan negeri meminta pengamanan dari Polres Rokan Hulu dengan menurunkan personil sejumlah satu unit mobil Dalmas.

Sementara itu Dasril dan Nurhakim yang merupakan tokoh masyarakat mengatakan saksi ahli dari kehutanan Riau atas nama Pranyoto yang didatangkan oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian tidak mengetahui persis tentang permasalahan lahan tersebut

Mereka mengungkapkan sewaktu tim dari Polda Riau dan dirinya meninjau lokasi, saksi ahli tersebut tidak ikut ke lokasi.

"Dia kemarin tidak ikut, tetapi kok sidang hari ini dia yang didatangkan untuk menentukan titik koordinatnya," ujar Dasril.