Satpol PP Pekanbaru Tangkap Tangan Belasan Warga Buang Sampah Sembarangan Tempat dan Waktu

id satpol pp, pekanbaru tangkap, tangan belasan, warga buang, sampah sembarangan, tempat dan waktu

Satpol PP Pekanbaru Tangkap Tangan Belasan Warga Buang Sampah Sembarangan Tempat dan Waktu

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Belasan warga Pekanbaru tertangkap tangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 terkait masalah kebersihan dan pengelolaan sampah dimana dalam Perda tersebut dijelaskan soal waktu serta tempat-tempat pembuangan sampah yang diperbolehkan.

"Aturannya sudah jelas. Bahkan Pihak Pemkot sudah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa untuk waktu yang diperbolehkan untuk membuang sampah ialah pukul 19.00 hingga 05.00 wib sedangkan diluar jam tersebut tergolong pada pelanggaran perda.

Dalam hari pertama penegakan perda tersebut, tim Yustisi Kota Pekanbaru mengamankan 16 warga yang kedapatan membuang sampah diluar jadwal yang diperbolehkan.

Selanjutnya 16 orang tadi didata untuk kemudian akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Nantinya individu tersebut akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Namun apabila masih kedapatan melakukan pelanggaran barulah pihak Pemko akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta.

Untuk hari perama tersebut pihak Pemko masih memfokuskan penegakan perda tersebut di beberapa titik seperti di Jalan HR Soebrantas, Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai serta Jalan Duyung.

Dari lima lokasi tersebut diketahui bahwa warga yang paling banyak kedapatan melanggar perda berada di sekitar Jalan Tuanku Tambusai sebanyak enam orang.

"Semuanya sudah diserahkan ke Satpol PP. Bagaimana kelanjutannya itu adalah wewenang dari Satpol PP sebagai penegak Perda," tambahnya.

Ditemui ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono menjelaskan bahwa para pelanggar perda tersebut masih mendapatkan keringanan untuk sementara waktu. Pasalnya saat ini pihak Pemko sendiri masih sebatas penerapan Perda namun belum memberikan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk "shock therapy" kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal.

Kendati tidak menjelaskan lebih jauh sampai kapan pemberian shock therapy tersebut, namun Agus mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak warga yang kedapatan melanggar perda.

Pasalnya, menurutnya bahwa Perda tersebut dibuat untuk membantu masyarakat dalam membentuk lingkungan yang bersih dan nyaman.

"Kalau nanti sampah berserakan, yang disalahkan adalah Pemerintah. Makanya saat ini Pemko Pekanbaru terpaksa menerapkan Perda ini," ucapnya.

Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat tertib dan mengikuti peraturan daerah tersebut. Pasalnya kebersihan Kota Pekanbaru bukan hanya tanggung jawab Pemda saja, namun juga masyarakat.

Sehingga apabila Perda tersebut dapat berjalan maka yang merasakan manfaatnya ialah warga Pekanbaru.***4***