Soal Pengelolaan Blok Rokan, Ini yang Sudah Diupayakan Pemprov Riau

id soal pengelolaan, blok rokan, ini yang, sudah diupayakan, pemprov riau

Soal Pengelolaan Blok Rokan, Ini yang Sudah Diupayakan Pemprov Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mengaku sudah mengirimkan surat keinginan untuk ikut mengelola Blok Rokan yang kontraktornya yakni PT Chevron Pasific Indonesia akan berakhir pada 2021 dan akan diumumkan apakah diperpanjang atau tidak.

"Kita sudah bersurat bahwa kita ingin ikut serta mengelola Blok Rokan, keterlibatannya melalui Badan Usaha Milik Daerah. Gubernur juga sudah konsultasi dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Asisten II Setdaprov Riau Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Masperi di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan untuk saat ini, pihaknya hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat. Sedangkan BUMD yang disiapkan adalah PT Sarana Pembangunan Riau dan Riau Petroleum. Selain itu ada juga PT Bumi Siak Pusako meskipun yang memiliki saham terbesar adalah Pemerintah Kabupaten Siak.

"Kita sudah rapat juga dengan Lembaga Adat Melayu Riau, itu yang sudah dilakukan, sampai di situ lah dulu. Tanyalah apa keputusannya ke pemerintah pusat," imbuhnya.

Diketahui pemerintah akan memutuskan masa depan Kontrak Kerja Sama Blok Rokan di Riau, setelah periode kontrak Chevron sebagai pengelola lapangan minyak dan gas tersebut habis pada September 2021. Disampaikan bahwa akan diumumkan Juli dan Selasa (31/7) besok adalah hari terakhir.

Dalam memutuskan hal ini, Kementerian ESDM telah menerima proposal dari PT CPI dari PT Pertamina (Persero). Chevron sebagai kontraktor petahana mengajukan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan ke pemerintah, pertengahan Juli ini yang kemudian diikuti oleh perusahaan negara PT Pertamina.

Peluang Chevron untuk memperpanjang kontrak Blok Rokan terbuka setelah pemerintah pada April 2018, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor eksis (pemegang kontrak saat ini) untuk mendapatkan perpanjangan kontrak di blok migas terminasi atau kontrak kerjasamanya telah berakhir.

Blok Rokan sesungguhnya adalah lapangan migas berusia tua dengan wilayah kerja seluas 6.264 kilometer (km) persegi. Lapangan Minas dan Duri di Blok Rokan bahkan sudah mulai berproduksi lebih dari separuh abad yang lalu. Saat itu Chevron masih bernama Caltex.

Meskipun lapangan tua dan sudah melewati fase perolehan minyak primer dan sekunder, daya tarik Blok Rokan tetap kuat. Sebagai lapangan migas terbesar di Asia Tenggara, serta tingkat produksi yang tetap bersinar selama puluhan tahun, wajar Blok Rokan menjadi incaran Pertamina dan Chevron. Terbukti dua raksasa migas siap bertarung memperebutkan hak pengelolaan blok tersebut.***1***