RSJ Tampan Sudah Keluarkan 2.000 Surat Keterangan Waras Bagi Para Bacaleg

id rsj tampan, sudah keluarkan, 2000 surat, keterangan waras, bagi para bacaleg

RSJ Tampan Sudah Keluarkan 2.000 Surat Keterangan Waras Bagi Para Bacaleg

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rumah Sakit Jiwa Tampan, Provinsi Riau, hingga kini sudah menerbitkan sekitar 2.000 surat keterangan kesehatan jiwa, yang menjelaskan kewarasan seseorang sebagai syarat bagi bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019.

"Hingga sekarang kami sudah mengeluarkan sekitar 2.000 surat (waras). Permintaan sangat banyak sebagai syarat 'nya-leg'," kata Direktur Utama RSJ Tampan, dr Hasnelly Djuita, di Kota Pekanbaru, Jumat.

Ribuan bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai ramai datang ke RSJ Tampan sejak 21 Juni lalu. Mereka datang dari seluruh kabupaten/kota di Riau.

"Karena di Riau cuma ada satu RSJ, makanya semuanya jadi ke sini. Hari-hari pertama kami kewalahan karena yang datang sangat banyak, tapi kami cepat lakukan perbaikan," ujarnya.

Setiap harinya ratusan Bacaleg rela antre untuk mendapatkan selembar surat waras itu. Surat tersebut nantinya jadi salah satu syarat ketika mendaftar sebagai Bacaleg.

Pihak RSJ Tampan sampai harua menyediakan ruangan khusus yang lebih luas dari sebelumnya. Ruangan itu dapat menampung sekali ujian tes kejiwaan sekitar 250 orang.

Lantas apakah di antara Bacaleg itu ada yang tidak lulus alias tak waras? "Mohon maaf itu tidak bisa saya katakan karena ada kode etiknya," kata Hasnelly.

Seorang Bacaleg yang mengurus surat waras, Didik Herwanto (32), mengatakan untuk mendapatkan surat tersebut butuh waktu dua hari karena ada proses yang dilalui. Selain prosesnya yang cukup lama, penerbitan selembar kertas keterangan waras itu juga tidak gratis.

"Kita harus bayar Rp400 ribu," kata Bacaleg dari Kabupaten Siak ini.

Proses yang harus dilalui Bacaleg antara lain mengisi pendaftaran, ujian tertulis, kemudian skoring dan terakhir wawancara dengan psikiater. Pihak RSJ menyatakan idealnya pengurusan surat pernyataan kesehatan jiwa ini membutuhkan waktu 5-6 jam.

Namun, karena banyaknya pendaftar, prosesnya jadi bisa memakan waktu dua hari.

"Daftar dari jam 10 pagi, kemudian tes jam 7 malam. Besoknya lanjut wawancara," ujarnya.

Ia mengatakan tidak terlalu mempermasalahkan semua prosedur untuk mendapatkan surat waras, meski harus membayar dan mengurusnya selama dua hari.

"Pingin waras ya mahal. Tapi itu tak masalah, ini kan bagian dari syarat Bacaleg," kata Didik yang mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

***2***