Pengusaha Minta Kepastian Hukum Investasi di Rohil

id pengusaha minta, kepastian hukum, investasi di rohil

Pekanbaru, 8/7 (ANTARA) - Perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) PT Sumatera Riang Lestari mengeluhkan tak adanya kepastian hukum yang menghambat investasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

"Hingga kini, kami tak bisa beraktivitas di Rokan Hilir karena tidak mendapatkan pelayanan administrasi dari pemerintah daerah setempat," kata Humas PT Sumatera Riang Lestari, Abdul Hadi, di Pekanbaru, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Rohil hingga kini terus menolak keberadaan perusahaan tersebut karena area konsesi dituding tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat. Bahkan, Bupati Rohil, Anas Maamun, telah mengirimkan surat ke Menteri Kehutanan pada Maret 2010, yang meminta pemerintah mencabut izin HTI perusahaan.

Menurut Abdul Hadi, Kementerian Kehutanan menolak tuntutan pencabutan izin HTI dari pemerintah setempat. Hal tersebut tertuang dalam surat balasan dari Kementerian Kehutanan RI dengan nomor S.318/VI-BPHT/2010 tertanggal 16 April 2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa semua perizinan PT Sumatera Riang Lestari dan semua proses perizinannya sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sudah sah karena telah mendapat rekomendasi dari Bupati Rohil yang menjabat sebelumnya. Dengan demikian, berdasarkan surat tersebut, Kementerian Kehutanan meminta agar pemerintah setempat segera memberikan pelayanan terhadap perizinan dan operasional perusahaan di Rohil.

"Tapi sampai sekarang kami belum juga bisa bekerja. Bahkan, rencana kerja tahun 2009 belum sama sekali berjalan," ujarnya.

Ia mengatakan, perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Menhut?II/2007 tertanggal 25 Mei 2007. Luas konsesi yang masuk dalam Kabupaten Rokan Hilir sekita 42.320 hektare.

"Kami juga berkomitmen bahwa semua perladangan, perkebunan, perkampungan, dan persawahan masyarakat yang berada dalam konsesi sebelum terbit izin akan tetap kita keluarkan dari daerah operasional kami," ujarnya.

Bupati Rokan Hilir, Anas Maamun, menyatakan, akan terus menolak keberadaan perusahaan HTI di daerah tersebut.

"Saya tidak mungkin membela perusahaan yang datang belakangan. Sedangkan banyak warga masyarakat sudah dulu mengelola perkebunan kelapa sawit di lahan milik mereka sendiri," katanya.

Ia meminta Kementerian Kehutanan melihat dengan teliti kejanggalan dalam proses perizinan yang menyebabkan konsesi perusahaan HTI tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit warga di empat kecamatan. Yakni di Kecamatan Bangko, Bangko Pusaka, Kubu, dan Bagan Sinembah.