Menuntut Kesempurnaan Reformasi yang Sudah 20 Tahun kini

id menuntut kesempurnaan, reformasi yang, sudah 20, tahun kini

Menuntut Kesempurnaan Reformasi yang Sudah 20 Tahun kini

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebuah ucapan yang patut diacungkan jempol buat Aktivis 98, yang telah memprakarsai reformasi pada 20 tahun lalu itu, namun demikian hingga kini mereka masih saja tidak mau dinobatkan sebagai penggerak.

Reformasi merupakan suatu perubahan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan baru yang secara hukum menuju ke arah perbaikan

.

Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum, dan pendidikan.

Gerakan ini digencarkan melihat situasi politik dan kondisi ekonomi yang semakin tidak terkendali, saat itu rakyat Indonesia menjadi semakin kritis, bahwa Indonesia di bawah pemerintahan Orde Baru tidak berhasil menciptakan negara yang makmur, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Atas kesadaran itu, rakyat secara bersama-sama dengan dipelopori oleh mahasiswa dan para cendekiawan mengadakan suatu gerakan yang dikenal dengan nama Gerakan Reformasi.

Tujuannya tentu saja untuk memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Secara khusus tujuan gerakan reformasi antara lain reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi. Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.

Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ada tiga perubahan pokok yang terjadi selama 20 tahun reformasi berjalan di Indonesia.

"Pemerintahan lebih demokratis, pemerintahan lebih otonomi, dan kebebasan pers," kata Kalla di Jakarta kepada pers baru-baru ini.

Kalla meyakini bahwa, tidak akan ada orang yang ingin kembali ke masa-masa sebelum reformasi tersebut. Saat itu, menurut Kalla, kondisi politik diwarnai pemerintahan yang tidak demokratis, daerah yang desentralisasi, dan kebebasan pers dikendalikan.

"Pada tiga hal ini tentu kita tidak bisa kembali," kata Kalla dan menambahkan, dulu orang demonstrasi menyampaikan pendapatnya bisa ditangkap dan dipenjara. Hal yang sama bisa diberlakukan terhadap orang yang berseberangan dengan pemerintah.

Namun kini, hal itu justru berbeda, orang bisa menyampaikan pendapatnya dengan bebas, meski berbeda sikap dengan pemerintah.

"Dulu, setiap orang yang demonstrasi yang dianggap kurang ajar bisa ditangkap, sekarang orang (bebas) berbicara, berbicara tentang hak," ujar Kalla.

Menurut pengamat Hukum dari Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi secara umum enam agenda reformasi sudah dilaksanakan, namun kualitas pelaksanaannya tentu masih banyak kekurangan.

Misalnya UUD 45 sudah diamandemen khususnya yang terpenting tentang masa jabatan presiden, perlindungan HAM, yang lain rasanya tidak terlalu prinsip. Dwifungsi ABRI pun sudah dihapuskan, walaupun kenyataannya masyarakat masih membutuhkan sosok militer dalam mengisi jabatan politik, contoh gubernur, bupati dan menteri bahkan presiden diisi militer.

"Namun demikian secara sistem tidak ada lagi militer aktif yang duduk di pemerintahan. Pemberantasan KKN sudah dilaksanakan, walaupun tentu saja masih ada kekurangan di sana sini seperti 'tebang pilih' kasus. Supremasi hukum secara umum sudah dilaksanakan, di era reformasi hukum menguat, rule of law jadia kebutuhan walaupun tentu juga masih ada kekurangan," katanya.

Otda belum sesuai

Otonomi daerah juga sudah berjalan walaupun belum sesuai harapan dan membawa akses negatif munculnya "raja-raja kecil" dinasti politik di daerah, dan banyaknya kepala daerah terjerat korupsi.

Secara umum dapat dikatakan bahwa reformasi sudah berjalan walaupun banyak juga yang sebenarnya tidak diinginkan. Banyak agenda reformasi yang melenceng dari spirit perlawanan terhadap Orba.

"Namun terlepas dari kekurangannya tuntutan dari makna reformasi itu, dari sisi positif reformasi yaitu kebebasan pers, jaminan menyampaikan pendapat, tegaknya hukum, meningkatnya budaya hukum, kebutuhan akan kepastian hukum,"kata mantan aktifis 98 dari Jambi yang saat itu menjadi Ketua Senat Mahasiswa Universitas Jambi, tahun 96, Ketua Senat Mahasiswa dan sekarang Presiden BEM itu.

Erdianto memandang bahwa dampak reformasi pada kesejahteraan pegawai negeri pun sudah meningkat, rekrutmen pegawai negeri juga sudah bersih. pemilu jurdil, adanya kesempatan setiap orang untuk jadi pejabat publik seperti kepala daerah.

Akan tetapi ada yang masih harus diperbaiki ke depan yakni sistem pemilihan presiden dan kepala daerah, sistem peradilan, agar dilaksanan secara terbuka, pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa penerintah, agar terbuka dan bebas KKN. Juga perhatian terhadap tenaga kerja lokal agar diberi kesempatan lebih luas, serta mengurangi pengiriman TKI.