Dua orang tersangka dengan latar depan burung betet ekor panjang diperlihatkan saat konfrensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang tersangka sindikat perdagangan satwa dilindungi, dan menyita 30 ekor binatang yakni kukang sumatera, burung betet ekor panjang, burung nuri tanau, kancil, beruk dan buaya muara, yang diperjualbelikan lewat media sosial facebook. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)