Riau Perlu Uji Emisi Kendaraan Berstandar Euro 4, Begini Penjelasannya

id riau perlu, uji emisi, kendaraan berstandar, euro 4, begini penjelasannya

Riau Perlu Uji Emisi Kendaraan Berstandar Euro 4, Begini Penjelasannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Ekonomi Universitas Riau Dahlan Tampubolon mengatakan Pemerintah Provinsi Riau harus mendorong percepatan standarisasi Euro 4 dengan menerbitkan Peraturan Daerah uji emisi kendaraan.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mematok penerapan Bahan Bakar dengan standar Euro 4 dilakukan September 2018," kata Dahlan Tampubolon di Pekanbaru, Senin.

Karena itu dikatakan Dahlan Tampubolon pemerintah daerah selaku pembuat kebijakan perpanjangan tangan pusat dapat membantu mendorong percepatan ini di wilayahnya lewat Peraturan Daerah atau lebih ringan Peraturan Gubernur .

Semisal Pergub khusus uji emisi untuk standarisasi Euro 4 bagi kendaraan saat melakukan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekali lima tahun.

Dimana dalam Perda dimaksud dituangkan tiap lima tahun sekali wajib uji emisi standar Euro 4.

"Kan wajib ganti STNK dalam lima tahun, mestinya Badan Lingkungan Hidup Provinsi ikut terlibat dalam uji emisi bersama Bapenda di Samsat. Jogyakarta saja pada Juli 2017 sudah membuat Perda uji emisi, dengan Tanda Lulus Uji Emisi, " tuturnya mencontohkan.

Sebenarnya sambung dia Kota Dumai sudah pernah membuat Perda semacam itu pada tahun 2014. Yakni Perda no 6 tahun 2014 tentang uji emisi standarisasi Euro 2.

"Kini Perda no 6 tahun 2014, tersebut juga harus direvisi dengan standar Euro 4 karena September 2018 sudah harus berlaku, " tegasnya.

Ia berharap mestinya setelah Oktober 2018, tidak boleh satu pun plat merah menggunakan bensin di bawah Pertamax Turbo setelah Oktober 2018. Setidaknya kebijakan internal ini akan jadi dorongan dan contoh bagi masyarakat.

Sebab keuntungan dari kebijakan ini ditambahkan dia jelas lebih baik,selain untuk mendukung program pemerintah guna mengendalikan polusi, juga bisa jadi retribusi Uji Emisi dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah Riau.

Sementara itu dari sisi penggunaan bahan bakar ramah lingkungan masyarakat Riau sebenarnya sudah mulai menuju kesana ini terbukti dari tren penggunaan Pertalite tahun 2017.

Data yang dihimpun dari PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) 1 area Sumatera bagian Utara beberapa waktu lalu bahwa adanya tren penurunan penggunaan Premium di Riau dan beralih ke Pertalite pada 2017.

Tren pertumbuhan penjualan produk Pertalite meningkat cukup tajam sebesar 65 persen pada Januari 2018 dibandingkan dengan Januari 2017 di wilayah itu.

"Pertumbuhan tersebut berasal dari penjualan Pertalite di lima provinsi yang menjadi area operasional Pertamina MOR 1 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau," kata Dahlan.

Ia juga menjelaskan pertumbuhan paling tinggi berada di wilayah Provinsi Riau sebesar 195 persen.

Menurut dia pertumbuhan penjualan Pertalite tentunya merupakan hal yang baik, masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk yang lebih berkualias.

Sebelumnya diberitakan saat di kawasan Kilang Sei Pakning, Bengkalis, Riau, Rabu (18/10/2017), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekat penerapan bahan bakar dengan standar Euro 4 dilakukan September 2018.

Kewajiban menggunakan standar Euro 4 ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P20/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2017. Pasal 2 ayat 1 aturan itu menyebutkan setiap usaha dan kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Adapun kendaraan bermotor tipe baru ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni M, N dan O.

Kendaraan bermotor kategori M merupakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Kemudian kategori N untuk angkutan barang. Sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Direktur Jenderal Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan M.R. Karliansyah mengatakan saat itu Pertamina tengah mempersiapkan kilang untuk memproduksi Euro 4.

Rencananya ada dua kilang yang akan memproduksi bahan bakar tersebut, yakni Cilacap dan Balongan.

Menurut dia Kilang Cilacap ini mampu memasok sekitar 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa.

Sedangkan Kilang Balongan masih dalam tahap finaliasi, meskipun unsur sulfur untuk Solar dan bensin sudah di bawah 50 ppm.

"Yang jelas Kilang Cilacap sama Balongan itu siap. Mungkin tahun depan ada yang lain, kan sedang upgrading kilang juga," ujar Karliansyah

Menurut Karliansyah, kewajiban standardisasi Euro 4 ini tidak hanya mencakup penggunaan bahan bakarnya, tapi juga teknologi kendaraannya.

Artinya kendaraan yang sudah berbahan bakar Euro 4 tidak bisa lagi menggunakan Euro 2. Sehingga kebijakan itu bisa optimal.

Adapun, tujuan penerapan penggunaan standar Euro 4 ini untuk menekan pencemaran lingkungan. Apalagi untuk wilayah perkotaan, sebanyak 70 persen sumber pencemaran berasal dari emisi yang di keluarkan oleh kendaraan.

Selama ini, kandungan sulfur di bahan bakar yang ada sebanyak 250 ppm atau 300 ppm. Sedangkan, dengan standar Euro 4, maka kandungan sulfurnya hanya berada di angka maksimal 50 ppm.

Euro adalah standar emisi yang diterapkan negara-negara Uni-Eropa (European Union/ EU) yang ternyata sudah berlaku sejak 1988 dengan sebutan Euro 0. Penghitungan yang lebih ketat mulai diwajibkan pada 1992 dengan Euro I.

Secara bertahap EU memperketat peraturan menjadi standar Euro II (1996), Euro III (2000), Euro IV (2005), Euro V (2009), dan Euro VI (2014). Tujuannya jelas memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor.

Ketetapan itu membatasi emisi kendaran bermotor yang mengandung banyak zat berbaya untuk manusia dan lingkungan. Misalnya karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), sampai volatile hydro carbon (VHC) dan sejumlah partikel lain.

***1***