Ingin Daftar jadi Calon DPD? KPU Riau Buka Konsultasi Pada Jam Berikut

id ingin daftar, jadi calon, dpd kpu, riau buka, konsultasi pada, jam berikut

Ingin Daftar jadi Calon DPD? KPU Riau Buka Konsultasi Pada Jam Berikut

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau membuka posko layanan konsultasi untuk masyarakat yang akan ikut pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

"Jelang tahapan pendaftaran dan verifikasi pencalonan anggota DPD peserta Pemilu 2019, KPU Provinsi Riau membuka ruang layanan konsultasi dan informasi," kata Divisi Hukum dan Pengawasan yang membidangi pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Jumat.

Layanan konsultasi bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin tahu tata cara serta syarat untuk maju ke menjadi anggota DPD pada Pemilu 2019.

Sehingga semua tahapan yang sudah ditetapkan sebut dia bisa diikuti oleh calon.

Menurut Ilham tahapan diawali dengan masa pengumuman penyerahan syarat dukungan, dari 26 Maret - 8 April, masa penyerahan dokumen syarat dukungan, dari 22 - 26 April, masa verifikasi jumlah minimal dan persebaran serta verifikasi administrasi, dari 27 April - 10 Mei, masa verifikasi faktual syarat dukungan, dari 30 Mei - 19 Juni 2018.

"Kami ingin memberikan layanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat yang berminat menjadi calon anggota DPD. Tak hanya yang ingin jadi calon, proses pencalonan DPD pun akan kami layani," ujar Ilham.

"Sekitar akhir bulan Agustus 2018 mudah-mudahan sudah terlihat peserta yang memenuhi persyaratan sebagai calon tetap peserta Pemilu 2019 dari jalur perseorangan atau DPD," tambah Ilham.

Sementara itu Pelaksana harian Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Riau, Sudarsono membenarkan pihaknya memberikan layanan konsultasi dan informasi pencalonan anggota DPD di ruang bagian hukum di lantai 1 kantor Jalan Gadjah Mada No. 200 Pekanbaru.

"Setiap hari kerja, Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 - 16.00 wib," jelas Sudarsono.

Selain layanan pencalonan DPD, menurut Sudarsono, KPU Provinsi Riau juga menerima layanan informasi publik terkait informasi dan data-data yang berkaitan dengan pemilu.

***2***