Dapatkan Pengelolaan Pasar Bawah, Kota Teluk Kuantan Diyakini Bakal Berkembang

id dapatkan pengelolaan, pasar bawah, kota teluk, kuantan diyakini, bakal berkembang

Dapatkan Pengelolaan Pasar Bawah, Kota Teluk Kuantan Diyakini Bakal Berkembang

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi opptimistis Kota Teluk Kuantan sebagai ibukota kabupaten bakal berkembang mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Riau dengan dibangunnya daerah aliran sungai tempat pelaksanaan Festival Pacu Jalur serta penyelesaian Pasar Bawah di lahan seluas 48.240 meter persegi.

"Dalam pembangunan ada persoalan sertifikat di kabupaten induk, namun kami akan telusuri dan selesaikan menjadi milik Kuansing sehingga pemerintah bisa membangun," kata Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuantan Singingi Burhanuddin di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, sejumlah aset di Kabupaten Kuantan Singingi masih ada atas nama Pemda Dati II Inhu, seperti Hak Penggunaan Lahan (HPL) Pasar Bawah Teluk Kuantan yang luasnya mencapai empat hektare harus secepatnya dijadikan milik Kuansing agar dapat dikelola secara baik.

Berdasarkan data yang ada bahwa kawasan mulai dari Toko Perak sampai Toko Sentajo motor ke arah pinggir Sungai Kuantan atau sederetan Taman Jalur, eks kantor Lurah Pasar, semua kawasan tersebut sertifikat HPL-nya masih ada atas nama dari Kabupaten Inhu dengan Nomor 1 Tahun 1978.

"Syarat telah dilengkapi di BPN Kuansing dan berkasnya dikirim ke Kanwil BPN Riau," sebutnya.

Menurutnya, tim harus ke pusat untuk mengejar Surat Keputusan (SK) persetujuan lahan Pasar Bawah (PB) yang dulunya masih nama Dati II Inhu, untuk dikembalikan ke Kuansing karena Teluk Kuantan adalah hasil pemekaran Indragiri Hulu.

Luas lahan Pasar Bawah Kota Teluk Kuantan sebagai pusat penyelenggaraan festival pacu jalur ada berkisar 48.240 meter persegi, HPL Pasar Bawah telah mati, tapi sertifikat lahannya masih ada di BPN Pusat, makanya harus dikejar untuk dikembalikan ke Kuansing.

"Apalagi, masyarakat sangat membutuhkan dan meminta Hak Guna Bangunan (HGB) pasar diperbaharui," terangnya.

Jika sertifikat lahan sudah kembali ke Kuansing, dan HGB telah diperbaharui, tentu untuk pelaksanaan pembangunan Pasar Bawah juga telah dapat dilakukan secepatnya.

Seorang warga Kuansing Reflizal mengatakan, terbengkalaiya proses pembangunan pasar bawah membuat Kota Teluk Kuantan sulit dikelola dan dikembangan di wilayah tersebut, padahal masyarakat berharap ada peningkatan pembangunan di perkotaan untuk mendukung ekonomi penduduk.

***4***