Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Riau menahan dua oknum polisi anggota Kepolisian Resor Kepulauan Meranti akibat insiden tertembaknya seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun.
"Iya, keduanya telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik. Sekarang telah ditahan di Mako Brimob Polda Riau," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pitoyo Agung di Pekanbaru, Kamis.
Hasil dari investigasi Propam, Pitoyo mengatakan terdapat dua oknum polisi yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut. Keduanya adalah Briptu Hasbullah Akbar dan Bripda Budi Setiawan.
Sementara, seorang oknum polisi lainnya yang sebelumnya sempat diperiksa dinyatakan tidak terlibat dalam insiden tersebut dan statusnya sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan internal, Briptu Akbar memenuhi unsur kesalahan menembak korban. Sedangkan Briptu Budi yang tangannya digigit korban, juga salah dalam bertindak sehingga terjadi penembakan oleh rekannya," urainya.
Pitoyo menjelaskan, kedua anggota Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti tersebut langsung dibawa ke sel tahanan Mako Brimob Polda Riau. Status mereka sudah dinyatakan terduga pelanggar kode etik atau disebut sebagai tersangka dalam bahasa pidana umum.
"Saat ini dalam proses pemeriksaan lanjutan internal untuk dihukum," jelas Pitoyo.
Lebih jauh, ia menuturkan kedua polisi tersebut terancam hukuman berat, yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya juga berpotensi terancam pidana umum dalam perkar tersebut.
"Bisa jadi (pidana umum), tapi itu kan bukan ranah kita. Tugas kita adalah internal," ujarnya.
Seorang bocah di Meranti berinisial Sy alias Ujang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Bocah tersebut tertembak senjata "air soft gun" milik salah seorang oknum polisi diatas.
Replika senjata bernama "air soft gun" bukanlah senjata api, namun pada jarak dekat bisa melukai sangat serius. Bahkan, jika mengenai bagian vital manusia dari jarak dekat, tidak mustahil senjata itu bi mematikan.
Terkait kepemilikan senjata itu, Agung menuturkan bahwa "air soft gun" tersebut dimiliki oleh Budi Setiawan. Ia mengatakan, Budi memiliki senjata tersebut secara ilegal.
"Dia membeli senjata itu melalui 'online'," ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya turut menarik perhatian pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto. Dalam keterangannya kepada Antara, Kak Seto meminta kepada polisi agar mengusut tuntas insiden tersebut.
Berita Lainnya
Calon jamaah haji tertua di Banten berusia 108 tahun
13 May 2024 17:24 WIB
Aktor senior Dorman Borisman meninggal dalam usia 73 tahun
08 May 2024 11:22 WIB
Angka Kesenjangan Perempuan dan laki-laki di Riau masih terjaga positif, IKG tahun 2023 berapa ?
06 May 2024 19:51 WIB
Prevalensi stunting di Siak turun menjadi 10,40 persen, terendah ketiga di Riau
06 May 2024 18:22 WIB
Perang 9 bulan bisa hapus 44 tahun laju pembangunan manusia di Jalur Gaza
03 May 2024 16:39 WIB
10 tahun buron, nantan PNS Pekanbaru ditangkap jaksa
02 May 2024 20:44 WIB
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Dua unit SMP baru dibangun di Pekanbaru setiap tahun
30 April 2024 7:09 WIB