Rencana Eksekusi Lahan PTPN V Ganggu Psikologis Ratusan Karyawan

id rencana eksekusi, lahan ptpn, v ganggu, psikologis ratusan karyawan

Rencana Eksekusi Lahan PTPN V Ganggu Psikologis Ratusan Karyawan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rencana eksekusi lahan di kawasan perkebunan sawit PT Perkebunan Nusantara V Sei Langkah, Provinsi Riau, menyebabkan ratusan karyawan yang bekerja di perusahaan milik negara itu tertekan secara psikologis.

"Sudah seminggu kabar itu mengganggu psikologis kami. Tidak hanya kami sebagai karyawan, namun juga keluarga dan anak kami bingung dan takut," kata seorang karyawan PTPN V, Suryanto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Bapak dari tiga orang anak itu mengatakan dirinya telah bekerja selama 12 tahun di areal perkebunan sawit tersebut. Selama itu pula, dia menghidupi keluarga kecilnya dengan anak-anaknya yang kini mengenyam pendidikan di bangku SMA dan SMP.

Selama 12 tahun bekerja di perusahaan plat merah tersebut, dia menjelaskan tidak pernah menghadapi masalah seperti ini.

Untuk itu, dia seakan tidak percaya bahwa lahan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan 700 an jiwa karyawan dan keluarganya bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar.

Sebagai karyawan, dia mengatakan tidak banyak berbuat terkait rencana eksekusi tersebut. Dirinya menghormati putusan pengadilan, namun dia menuturkan tidak pernah berhenti berdoa dengan harapan rencana eksekusi bukan jalan terakhir.

Hal yang sama tidak hanya dihadapi oleh Yanto, panggilan akrab usia 40 tahun itu. Eva, istri salah seorang karyawan PTPN V yang kini tengah mengandung anak ke tiganya mengaku sangat sedih dengan putusan tersebut.

"Bagaimana kami akan meneruskan hidup jika ini terjadi. Kami tidak mencari kaya disini, namun bersyukur anak-anak kami bisa sekolah dan dapur bisa tetap berasap," kata Eva.

Untuk diketahui, areal perkebunan Sei Langkah berpotensi segera dieksekusi melalui putusan Pengadilan Negeri Bangkinang. Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar itu memutuskan untuk melakukan eksekusi lahan PTPN V seluas 2.823 hektare dalam perkara eksekusi antara Yayasan Riau Madani sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Perkebunan Nusantara V.

Dalam petikan putusan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Klas IIB Bangkingan nomor 38/Pdt.G/2013/PN.Bkn yang diperoleh Antara, rencana eksekusi tersebut berlokasi di perkebunan kelapa sawit Sei Batu Langkah, Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar.

Belakangan, rencana eksekusi tersebut tertunda beberapa kali. Eksekusi sendiri rencananya akan digelar pada 8 Februari mendatang.

Sementara itu, sejumlah pihak menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar terkait eksekusi lahan perkebunan sawit Sei Langkah PTPN V salah sasaran.

"Saya bilang ini putusan keliru, kabur. Alamat tidak jelas, lokus juga tidak jelas," kata Anggota Komisi II DPRD Rokan Hulu, Muhammad Aidi.

Aidi menuturkan bahwa perkebunan sawit Sei Langkah sejatinya masuk dalam wilayah Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu dan bukan wilayah Kampar, seperti yang diputuskan PN Bangkinang.

Selain Aidi, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga mempertanyakan putusan tersebut.

"Dari Surat PN Bangkinang, eksekusi ini berada di Desa Sungai Agung, Kampar. Sementara secara administrasi (perkebunan PTPN V) masuk ke desa Kabun, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu," kata Camat Kabun, Anang Pradana.

Menyikapi hal tersebut, Anang menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Plt Bupati Rokan Hulu, Sukiman terkait putusan PN Bangkinang tersebut.

Selain itu, ia menuturkan Pemkab Rokan Hulu juga tengah menempuh langkah dengan berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta Bagian Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Diantara langkah yang diambil adalah menyusun data-data resmi sejarah desa melibatkan tokoh masyarakat, ninik mamak, hingga sejarah pembentukan desa Kabun tersebut.

Melengkapi Anang, Kepala Desa Kabun Amri menegaskan bahwa kawasan perkebunan Sei Langkah jelas masuk dalam wilayahnya.

"Kawasan ini terbagi tiga RT, 26, 27 dan 28. Seluruh administrasi masuk desa kami, Kabun, Rokan Hulu. Termasuk untuk pemilihan Gubernur Riau mendatang, disini TPS 17 Desa Kabun," tegasnya.

Dirinya juga merincikan secara keseluruhan terdapat 180 Kepala Keluarga atau sekitar 400 jiwa bermukim di perkebunan Sei Langkah.

***4***