Legislator Tegaskan Pelarangan LGBT-Kumpul Kebo Di Riau

id legislator tegaskan, pelarangan lgbt-kumpul, kebo di riau

Legislator Tegaskan Pelarangan LGBT-Kumpul Kebo Di Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Riau Yusuf Sikumbang mengecam keras kegiatan Lesbian, gay, biseksual, transgender atau yang dikenal dengan LGB dan kumpul kebo (perzinaan) di kawasan setempat.

"Kalau ada yang membolehkan itu di Riau, maka itu perlu didemo. Saya setuju, jika ada orang berzina dihukum, termasuk LGBT itu bentuk penyimpangan. Dari tinjauan hukum itu salah, apalagi dari sudut pandang agama, sudah jelas haram (tidak diperbolehkan)," kata Yusuf Sikumbang di Pekanbaru, Rabu.

Terkait gugatan LGBT dan kumpul kepo yang ditolak Mahkamah Konstitusi. Yusuf menilai hal tersebut tidak bermaksud untuk melegalkan LGBT dan kumpul kebo tetapi MK menganggap kewenangan perumusan LGBT dalam hukum pidana masuk dalam ranah DPR dan Pemerintah.

"Saya bisa paham itu, bukan berarti putusan MK menolak gugatan karena melegalkan LGBT di Indonesia, ini tidak menjadi kewenangan MK, tapi kewenangan DPR bersama Pemerintah untuk segera membuat payung hukumnya," sebut Yusuf.

Menurut Politisi PKB Riau itu, ia merasakan keresahan masyarakat yang takut akan aktivitas LGBT dan kumpul kepo berpengaruh buruk terhadap lingkungan, dan tumbuh kembang generasi muda.

Sehingga Yusuf meminta, peran aktif segala unsur baik pemerintah, Legislator, tokoh agama, tokoh masyarakat dan keluarga untuk dapat menanamkan nilai-nilai religius kepada generasi muda.

Setelah produk hukum dalam bentuk perundang-undangan mengatur tentang LGBT dan perzinaan, kemudian pihaknya akan meneruskan untuk dibentuk turunannya dalam Peraturan daerah di Riau.

"Kalau payung hukumnya sudah jelas tentu akan dibuat ke dalam perda. Agar masyarakat khususnya di Riau tidak merasa resah lagi dengan segala Kegiatan penyimpangan itu," ujarnya.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Rais Syuriah NU Riau, Hajar Hassan menyebutkan bahwa pelaku LGBT sepatutnya harus dihukum, LGBT merupakan penyakit yang merusak moral masyarakat.

"LGBT itu harus dihukum, karena itu penyakit. Merusak moral, merusak generasi muda kita itu," ujar Hajar Hassan.

Dilanjutkan Hajar Hassan, Ia mendukung langkah MUI yang kembali akan uji materi di MK tentang pidana pelaku LGBT. "Kita dukung langkah MUI untuk kembali uji materi di MK," tuturnya.