Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali menyegel tiga menara telekomunikasi ilegal penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang berdiri di ibu kota Provinsi Riau tersebut, Senin.
"Dalam satu hari ini kita temukan tiga tower ilegal yang langsung kita ambil tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Menara telekomunikasi pertama ilegal yang disegel berlokasi di Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi. Menara itu berdiri di atas bangunan pertokoan.
Menurut Zul, penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Pekanbaru menerima dan mempelajari laporan masyarakat, yang resah akan keberadaan menara itu.
Selanjutnya, menara telekomunikasi kedua yang disegel berlokasi di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir. Posisi menara itu sama dengan lokasi pertama, takni di atas bangunan pertokoan dan tidak dilengkapi izin.
Tidak berselang lama, tim kembali bergerak ke lokasi ketiga dan melakukan penyegelan di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Bahkan di lokasi ketiga pada salah satu bagian tower terdapat sebuah pesan dari si pemilik tanah yang ditempel pada sebuah kertas. Pesan tersebut menerangkan bahwa panel tower di gembok oleh pemilik lahan karena pihak pengelola tower belum membayar uang sewa lahan.
"Setelah kami lakukan penyegelan, kami akan berikan waktu untuk pihak pengelola untuk datang. Selanjutnya, jika tidak ada itikad baik dari pengelola, kami akan langsung menerbitkan surat peringatan," urainya.
Pemko Pekanbaru akan kembali memberikan ruang dan waktu kepada pengelola menara setelah surat peringatan, yakni tiga kali surat peringatan. Namun jika masih tidak digubris, maka langkah terakhir adalah pelaksanaan eksekusi dengan jalan pembongkaran.
Dengan bertambahnya penyegelan tiga menara tersebut, total Pemko Pekanbaru telah menyegel 16 menara yang sama. Bahkan, satu dari 16 menara itu telah dibongkar paksa.
Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil sebelumnya mengatakan terdapat sejumlah penanggung jawab menara telekomunikasi nakal di Pekanbaru.
"Memang ada beberapa yang tidak mengantongi izin dan langsung bangun saja," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru berperan dalam melakukan pengawasan, dan tetap berkoordinasi dengan pihaknya. Sesuai aturan, jelasnya, pelaku usaha menara telekomunikasi harus mendapat izin dari sejumlah instansi, termasuk DPM-PTSP.
"Tapi kenyataannya mereka membangun dulu baru mengajukan izin. Ini jelas salah," ujarnya.
Berita Lainnya
Tiga Menara Telekomunikasi Ilegal Kembali Disegel PPNS-Satpol PP Pekanbaru
20 April 2017 21:20 WIB
Kemenkominfo secara resmi hentikan penomoran telekomunikasi yang tak lagi aktif
17 February 2024 13:56 WIB
Layanan telekomunikasi di Gaza kembali pulih
20 January 2024 11:09 WIB
Kemenkominfo antisipasi peningkatan trafik telekomunikasi selama mudik Lebaran
19 April 2023 13:00 WIB
Kesiapan operator telekomunikasi dalam menghadapi mudik Lebaran 2023
25 March 2023 15:40 WIB
Satelit telekomunikasi China APSTAR-6E memulai perubahan orbit secara otomatis
26 January 2023 15:51 WIB
Mitratel perkokoh visi ESG usai masuk anggota baru indeks DX ESG Leaders
21 September 2022 11:51 WIB
Cina atur hukuman kredit sosial bagi penipu telekomunikasi dan internet
27 August 2022 13:04 WIB