Ancam Dengan Senpi Rakitan, Dua Warga Kuansing Diciduk Aparat

id ancam dengan, senpi rakitan, dua warga, kuansing diciduk aparat

Ancam Dengan Senpi Rakitan, Dua Warga Kuansing Diciduk Aparat

Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Jajaran Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga telah mengancam dengan senjata api rakitan laras panjang dan pendek kepada keluarga Setianus (28) karyawan PT Meroke diwilayah setempat.

"Kedua tersangka yakni Mar (21) dan EH (16) telah diamankan ke Mapolres setempat," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Teluk Kuantan, Senin.

Pekerja PT Meroke tersebut tak berkutik saat diamankan pihak Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) Minggu (11/6). Pelaku pengancaman dan korban sama - sama karyawan perusahaan tersebut.

Kronologisnya, Polres menyebutkan bahwa ancaman terhadap korban berawal dari perkelahian antarkeluarga Setianus dan pelaku pada Sabtu (10/6), selang beberapa saat telah terjadi kesepakatan damai untuk tidak memperpanjang dan mempermasalahkan semua yang terjadi.

"Di saat perundingan masih berlangsung, datang Mar dan EH memberikan ancaman," sebutnya.

Merasa terancam, Setianus melapor ke polisi, mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Kuansing langsung bergerak cepat dan Minggu pukul 22.00 WIB, kedua pelak berhasil diamankan.

Bersama pelaku aparat menyita dua senjata api rakitan, satu laras panjang dan satu laras pendek serta satu butir peluru yang digunakan oleh tersanga dalam melakukan pengancaman tersebut.

Kasubag Humas AKP G Lumbantoruan juga menambahkan pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan sangat berbahya dan melanggar hukum.

Kepada masyarakat tidak dibenarkan menggunakan senjata apapun, termasuk rakitan, selain pelanggaran hukum juga sangat membahayakan yang berdampak kepada keresahan masyarakat jika tidak segera diamankan.

"Kami berharap semua masyarakat tidak boleh menyimpan senjata api jenis apapun tanpa izin," tegasnya.