Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau mengatakan pembudidaya ikan yang berada di Kawasan setempat wajib memiliki sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) untuk meningkatkan kualitas hasil perikanan budidaya sehingga mampu memiliki daya saing tinggi di pasar global.
"Jadi kita jemput bola terhadap program ini, dalam artian kita minta Diskanlut yang ada di kabupaten/kota melakukan penyuluhan bagaimana cara budidaya ikan yang baik, bagaimana sterilisasinya untuk meningkatkan kualitas produksi, kemudian pembudidaya ini akan punya setifikat CBIB" kata Plt Kepala Diskanlut Riau Nafilson di Pekanbaru, Selasa.
Menurutnya, selama ini masyarakat di Riau menjadikan profesi pembudidaya ikan sebagai usaha sampingan didampingi profesi lainnya sebagai peternak ataupun petani. Seringkali, carabudidaya ikan yang diterapkan tidak sesuai prosedur yang benar sehingga menyebabkan ikan-ikan mudah terkontaminasi.
"Ada pembudidaya ikan yang merangkap jadi peternak kambing, sehingga kadang-kadang kotaran kambing masuk ke kolom dan menyebabkan air tercemar, ini kan cara yang salah," ujarnya.
Disamping itu, lanjut dia, pembudidaya ikan yang mendapat pembinaan dan memiliki sertifikat diprioritaskan untuk menerima bantuan dari Pemerintah berupa mesin pakan ternak, bibitbikan serta kerambah.
"Mereka yang sudah mendapat bantuan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan," sebutnya pula.
Semakin terbukanya pasar ekonomi, baik regional maupun global, menuntut peningkatan mutu produk perikanan budidaya, yang aman dikonsumsi, memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, kesehatan dan kenyamanan ikan serta sosial ekonomi, dalam proses produksinya.
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya memiliki kualitas yang baik dan meningkatkan daya saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun biologi dan aman untuk dikonsumsi.
Disamping itu konsep CBIB juga membantu dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelangggan, menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Berita Lainnya
Pemprov DKI catat seribu lebih pendatang baru tiba di Jakarta usai arus balik
23 April 2024 14:52 WIB
Pemprov Riau-PTPN IV Regional III selaraskan program
21 April 2024 17:07 WIB
Relokasi guru PPPK Pemprov Riau tak dipungut biaya
20 April 2024 16:07 WIB
PT Freeport Indonesia setor Rp3,35 triliun kepada Pemprov Papua Tengah
17 April 2024 16:12 WIB
Di Kuansing, Asisten I Pemprov Riau ajak menabung di BRK Syariah
01 April 2024 13:45 WIB
Pemprov Riau salurkan berbagai bantuan ramadhan di Kepulauan Meranti
31 March 2024 7:21 WIB
Direksi BRK Syariah lanjutkan safari Ramadhan bersama Pemprov Kepri ke Karimun
28 March 2024 10:16 WIB
BRK Syariah dan Pemprov salurkan bantuan pembangunan masjid di Desa Semunai
27 March 2024 10:25 WIB