Dua ABK Kapal Terkait Jaringan Penyeludupan Kayu

id dua abk, kapal terkait, jaringan penyeludupan kayu

Bengkalis, 6/4 (ANTARA) - Dua anak buah kapal (ABK) berinisial Rn dan Su, keduanya warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diduga terkait jaringan penyeludupan kayu dari Kabupaten Bengkalis ke Malaysia. Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air (Polair), AKP Wilson Sidabutar di Bengkalis, Selasa, mengatakan keterlibatan dua ABK itu diketahui dari pemeriksaan atas tangkapan tujuh ton kayu olahan yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Kayu tersebut disinyalir milik tauke yang berdomisili di negeri jiran itu. "Langkah selanjutnya apabila si pemilik kayu warga Malaysia itu benar, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia untuk mengamankan pelaku. Saat ini dua ABK sedang kita periksa," tutur AKP Wilson. Kedua ABK itu yakni Rn warga Desa Baran Melintang, Kecamatan Merbau, dan SUP (39) warga Tanjung Harapan, Selatpanjang. Keduanya ditangkap pada Ahad (4/4) lalu saat berlayar menuju perairan perbatasan Riau-Malaysia. Diungkapkan Wilson, jaringan penyeludupan kayu yang terjadi di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis harus segera diungkapkan sebab sudah banyak kerugian negara dengan adanya kegiatan ilegal itu. "Untuk itu, dari hasil pengembangan kedua tersangka, kami akan dalami dengan melakukan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung, khususnya diwilayah perairan Bengkalis dan sekitarnya," kata Wilson. Ia mengharapkan masyarakat yang berada di perairan Bengkalis jangan sungkan untuk menginformasikan segala hal dan bentuk kegiatan yang mencurigakan di daerah perbatasan Riau-Malaysia itu. Penangkapan kapal bermuatan tujuh ton kayu olahan jenis broti dan papan berdiameter 25 centimeter dengan panjang 4-6 meter itu diketahui aparat dari laporan warga. "Kami berterima kasih pada warga yang melaporkan bahwa ada kapal yang mencurigakan penuh muatan atap rumbia berlayar menyeberangi perbatasan," kata Wilson. Sementara itu, dari ketengan dua tersangka yang ditemui di tempat terpisah, sebelum menuju Malaysia, kayu olahan tersebut dibawa terlebih dahulu ke seorang cukong yang berada di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kayu-kayu tersebut dibawa dengan menggunakan kapal tidak bernama. Untuk mengelabui aparat kepolisian dan petugas Bea dan Cukai yang dilaluinya, pelaku juga menutupi kayu tersebut dengan atap rumbia.