Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat baru ada dua Rumah Sakit (RS) milik pemerintah di wilayah setempat yang sudah menerapkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017.
"Di Riau baru ada dua rumah sakit yang sudah bekerjasama saat ini yakni RS Petala Bumi dan RS Dumai," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Kamis.
Mimi Yuliani Nazir mengemukakan memang saat ini baru dua RS yang menerapkan dikarenakan hanya itu yang sudah mengajukan permintaan ke Kementerian Kesehatan.
"Sebab sesuai aturan kebutuhan dokter spesialis atas usulan kabupaten/kota," katanya.
Menurut Mimi untuk proses penempatan dokter spesialis di dua RS tersebut, pihaknya sudah menerima laporan.
Kedua RS tersebut beberapa waktu lalu sudah melaporkan ke pihaknya sudah menerapkan program WKDS untuk memenuhi kebutuhan dokter dalam melayani masyarakat.
"Sudah ada yang datang melapor satu untuk dokter spesialis bekerja di RS Petala Bumi, sedangkan Dumai kami masih menunggu," urainya.
Mimi menyebutkan lagi Riau membutuhkan program ini untuk diterapkan bagi semua RS yang ada agar pelayanan di masyarakat meningkat.
"Sangat diperlukan sekali, karena di beberapa RS memang masih banyak tenaga spesialis yang belum dimiliki," tuturnya.
Apalagi, ucapnya, dengan WKDS ada lima spesialis yakni obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
"Kami berharap semua kabupaten/kota miliki WKDS," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis yang diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari 2017.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia terutama di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DPTK) sangat diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan perawatan.
Nantinya dokter spesialis akan ditempatkan di rumah sakit milik Pemerintah Pusat dan Daerah. Sementara lokasi penempatan dokter spesialis akan diputuskan melalui perencanaan di Kementerian Kesehatan RI.
Perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis dilakukan dengan berjenjang mulai dari rumah sakit pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan rumah sakit, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya.
Pendistribusian tenaga dokter spesialis disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang membutuhkan.
Bupati dan walikota berhak mengajukan usulan kebutuhan dokter spesialis kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi lalu mengajukan usulan kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.