Sempat Bermasalah, Pedagang Pasar Kodim Kembali Berjualan

id sempat bermasalah, pedagang pasar, kodim kembali berjualan

Sempat Bermasalah, Pedagang Pasar Kodim Kembali Berjualan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sempat terhenti puluhan pedagang Pasar Kodim, atau Plaza The Central, akhirnya bisa kembali berjualan pada Rabu, karena kios mereka yang disegel pengelola PT Peputra Maha Jaya sudah dibuka.

"Ini hasil kesepakatan kita bersama pedagang, pengelola di hadapan DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwensi Fajri di Pekanbaru, Rabu.

Tengku menyebutkan dalam pertemuan dengar pendapat atau hearing yang digelar antara pedagang, pengelola dan Komisi II DPRD disepakati ada tiga poin yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

Pertama kesepakan pembukaan segel kios pedagang Pasar Kodim oleh pengelola terhitung Rabu.

Selanjutnya dimintakan kepada pedagang untuk membayarkan sewa kios sesuai harga lama.

Kemudian kesepakatan ketiga yang terpenting yakni terkait kenaikan sewa kios 25 persen akan dibahas dan koordinasi lagi setelah Idul Fitri usai.

"Makanya sewa kita minta langsung dibayar dengan harga lama kalau tidak ada masalah lagi," terangnya.

Erik salah seorang pedagang pasar Kodim mengaku cukup terbantu dengan mediasi yang sudah dilakukan pihak DPRD dan Pemko.

"Kami terbantu dengan pertemuan ini sehingga bisa berjualan lagi," ucap dia.

Ia juga mewakili pedagang mengaku bersyukur sekali setelah beberapa kali ke kantor DPRD minta dimediasi akhirnya dipenuhi, dan para pedagang bisa berjualan dengan tarif sewa sementara masih sama.

Di sisi lain Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Dedi Gusriadi mengatakan Pemko Pekanbaru mengatakan selama ini pengelolaan Pasar Kodim oleh PT Peputra Maha Jaya adalah sistem BOT atau Bangun Guna Serah dengan jangka waktu 25 tahun.

"Jadi kontrak itu belum berubah masih seperti semula tidak ada penambahan waktu perpanjangan kontrak dan tahun 2022 mendatang kontrak PT PMJ akan habis dan aset akan kembali kepada pemerintah," terang Dedi.

Karena itu sebut Dedi dengan menjuatnya kasus ini maka Pemko mencoba memediasi penyelesaiannya agar tidak menjadi polemik.

"Pemko berharap pedagang tidak merasa dirugikan dan pengelola juga bisa berusahan," harapnya.

Sementara itu, Direktur PT PMJ Fitrawati membenarkan pihak pengelola melakukan penyegelan 15 kios karena tidak setuju melakukan pembayaran sewa dengan tarif baru.

Namun karena ada permintaan dari DPRD dan Pemko maka pihaknya sudah membuka segel atau gembok kios.

"Kami menaikkan sewa karena biaya operasional bertambah, dan sesuai perkembangan waktu," katanya beralasan.