Panwaslu Pekanbaru Proses Kasus Kecurangan Pada Pilkada Rumbai Pesisir

id panwaslu pekanbaru, proses kasus, kecurangan pada, pilkada rumbai pesisir

Panwaslu Pekanbaru Proses Kasus Kecurangan Pada Pilkada Rumbai Pesisir

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman tehadap kasus seorang saksi pasangan calon, yang tertangkap basah mencoblos dua kali pada dua tempat pemungutan suara saat Pilkada 2017.

"Kami lagi proses pemeriksaan saksi dan bukti untuk kasus ini," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Rabu.

Indra Khalid Nasution membenarkan Rido Asbari Fahli kini telah diamankan, dan diperiksa untuk mendalami motif dirinya melakukan pencoblosan dua kali.

"Kami sudah memanggil saksi KPPS dan tim sukses dari TPS 21 dan TPS 22 di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru," urainya.

Menurut dia pihaknya sejauh ini belum bisa menetapkan saksi Paslon Rido Asbari Fahli sebagai tersangka untuk pencurangan Pilkada 2017. Karena masih butuh pendalaman kasus sejauh ini.

Ia menilai harus ada unsur yang terpenuhi dulu untuk penetapan tersebut dan itu saat ini sedang dikumpulkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Mencoblos dua kali dia benar, tetapi perlu ada pendalaman lagi apa itu ada unsur disengaja atau tidak," urainya.

Atau lainnya apakah dia melakukannya dipaksa atau ada yang memang memprovokasi.

Saat ditanya apakah dia benar salah satu saksi dari Paslon yang ikut Pilkada, indra menyatakan benar dari nomor urut 4.

"Jadi kami akan selesaikan ini," ucapnya.

Ia menambahkan pihaknya butuh waktu paling lambat lima hari kedepan sudah mendapatkan keputusan apa yang akan ditetapkan bagi oknum pencurangan Pilkada ini.

Sementara bagi Paslon terkait pihaknya juga akan melihat sejauh mana hal ini ada hubungan atau tidak.

"Kami masih akan dalami apakah Paslon terlibat," ucapnya pula.

Berbicara sanksi jelas jika terbukti maka hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 9 tahun.

"Lima hari mendatang kami akan dapatkan putusannya. Sementara oknum pencoblos diserahkan ke Gakundu," ucapnya lagi.

Untuk tindakan penghitungan suara di dua TPS yang terjadi insiden sambung dia tetap dilakukan tampa diganggu gugat hingga putusan.

Sebelumnya dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekambaru, bahwa proses tahapan Pilkada setempat terus berlanjut dan tidak akan terganggu masalah temuan di TPS 21 dan TPS 22 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir.