Hasil Lelang 43 Barang Gratifikasi Oleh DKJN Riau Mencapai Rp48.700.000

id hasil lelang, 43 barang, gratifikasi oleh, dkjn riau, mencapai rp48700000

Hasil Lelang 43 Barang Gratifikasi Oleh DKJN Riau Mencapai Rp48.700.000

Pekanbaru (Antarariau.com) - Hasil lelang barang gratifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dilakukan dalam rangkaian Festival Hari Anti Korupsi Internasional di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mencapai Rp48.700.000

Kepala Kantor Wilayah DKJN Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau T. Agus Priyo Waluyo di Pekanbaru, Jumat, mengatakan animo peserta akan lelang barang gratifikasi dan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Riau cukup tinggi yang terbukti terjadi peningkatan harga sebesar 40 persen dari nilai limit penawaran.

"Ada sekitar 43 barang yang terjual dari 93 barang yang ditawarkan. Inilah keunggulan ketika barang dilelang sehingga menghasilkan nilai yang optimal karena ada persaingan penawaran," kata Agus.

Barang yang terjual mulai dari dari Ballpoint mont blanc senilai Rp2.100.000 sampai dengan Belt salvatore senilai Rp550.000. Sedangkan untuk cincin berlian senilai Rp2,2 miliar serta anting berlian senilai Rp532 juta tidak ditawar peserta lelang mengingat budgetnya yang cukup tinggi.

"Untuk barang yang sudah ditawarkan berkali-kali namun tidak juga laku dilelang, kemungkinan status penggunaan akan direkomendasikan mungkin di KPK atau DJKN sebagai display barang-barang gratifikasi yang pernah terjadi," tuturnya.

Selain itu yang menarik, barang-barang gratifikasi yang dijual secara lelang mempunyai aplikasi lelang dengan domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Aplikasi lelang tersebut, kata Agus untuk menjawab tantangan dengan mengedepankan transparasi dalam pelaksanaannya serta memudahkan peserta lelang untuk mengakses situs tersebut.

"Tidak hanya lelang konvesional, aplikasi lewat situs daring ini juga telah mengundang perhatian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dengan penghargaan yang diberikan," Agus berujar.

Dalam hal pengelolaan dan penjualan barang gratifikasi DJKN dan KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 03 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyambut tingginya peminat lelang gratifikasi tersebut. Mengingat hasil penjualan diserahkan kepada negara ia mengapresiasi masyarakat umum yang ikut berkontribusi.

"Barang-barang yang dikuasai oleh negara itu dilelang kepada masyarakat, nanti uangnya masuk ke negara. Terus yang menarik tadi kan setiap yang ditawarkan pasti ada yang nawar. Jadi daya beli yang hadir juga bagus," sebut Andi Rachman, sapaan Arsyadjuliandi.

Salah satu peserta lelang yang merupakan pengusaha, Murni mengatakan mendukung kegiatan tersebut mengingat kualitas barang yang dilelang cukup bagus dan menambah pemasukan untuk negara.

Murni mengaku membeli 14 barang gratifikasi yang dilelang dengan tawaran harga di atas nilai limit. "Saya baru kali ini ikut lelang DKJN," ujarnya.

Oleh: Diana Syafni