Ikrar Warga Lereng Gunung Merbabu Sebagai "Kampung Pelestari Seni Tradisi"

id ikrar warga lereng gunung merbabu sebagai kampung pelestari seni tradisi

Ikrar Warga Lereng Gunung Merbabu Sebagai "Kampung Pelestari Seni Tradisi"

Magelang (Antarariau.com)- Masyarakat lereng Gunung Merbabu di Desa Bandung Rejo, Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyampaikan ikrar "Kampung Pelestari Seni Tradisi" untuk menjaga dan merawat kebudayaan bangsa.

Hadir pada acara yang dikemas dalam kegiatan seni budaya "Sonjo (silaturahmi, red.) Kampung" di Magelang, Selasa, antara lain, Trie Utami, aktris yang juga menamakan diri sebagai pembakti Nusantara yang tergabung dalam Jaringan Kampung Nusantara (Japung) dan Abbet Nugroho, anggota Tim Bhakti Budaya Borobudur yang juga Ketua Lesbumi Kabupaten Magelang.

Ikrar warga setempat dibacakan oleh Kepala Desa Bandung Rejo Pujiyono didampingi tokoh masyarakat setempat, Taryono, meliputi beberapa poin, antara lain, komitmen mereka untuk menjaga dan merawat kebudayaan, seni tradisi, dan adat istiadat yang merupakan peninggalan leluhur bangsa.

Mereka juga bertekad melaksanakan dengan ikhlas dan bangga setiap adat dan tradisi yang berlaku di desa itu, serta meneruskan adat istiadat, budaya, dan seni tradisi demi kemajuan Nusantara.

Pada acara "Sonjo Kampung" itu, antara lain, dipentaskan beberapa kesenian tradisional, seperti tarian Soreng atau keprajuritan dan Warok Bocah, sedangkan tradisi budaya yang hingga saat ini masih dilakukan masyarakat setempat, antara lain, Saparan, Mauludan, dan Suronan.

Trie Utami mengungkapkan bangga atas acara "Sonjo Kampung" yang diselenggarakan masyarakat setempat.

"Masyarakat di sini juga harus bersyukur, dilahirkan dan hidup di tengah-tengah masyarakat yang masih sangat menjaga tradisi dan budayanya," katanya.

Ia mengemukakan bahwa budaya merupakan pertahanan terakhir suatu bangsa.

Taryono mengatakan bahwa masyarakat setempat bangga terhadap tradisi budayanya sehingga mereka menjaga warisan leluhur daerah setempat itu secara turun temurun.

Abbet mengemukakan bahwa semangat melestarikan kebudayaan dan adat istiadat seyogianya bisa dilakukan di setiap desa.

Apalagi, katanya, saat ini desa mendapatkan ruang gerak yang luas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan pengelolaan desa.

"Adanya pengakuan pemerintah pusat terhadap desa, bisa dimanfaatkan desa untuk mengangkat potensi budaya yang dimiliki," katanya.