Kuantan Singingi (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menilai ada dugaan mark-up anggaran dalam proses pengadaan dan pembelian tanah untuk pembangunan hotel mewah di Kuansing.
"Pengadaan lahan hotel Kuansing ternyata tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuansing No:KPTS.172/IV/2013 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," kata salah satu Tokoh masyarakat Kuantan Singingi Andi (56) di Teluk Kuantan, Sabtu.
Ia mengatakan, dalam SK tersebut harga NJOP setiap meternya ditetapkan hanya sebesar Rp128.000, sementara harga tanah yang dibayarkan oleh Pemda Kuansing melalui kesepakatan tim yang hanya berjumlah tujuh orang, seharusnya ada semblan untuk lahan hotel Rp335.700 melampaui nilai NJOP.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing membayar harga tanah seluas 23.049 m2 pada tahun 2014 sebesar Rp7.737.550.000, seharusnya, jika berpatokan kepada harga NJOP pada saat itu hanya berkisar Rp2.950.272.000, dengan perhitungan 23.049 m2 dikalikan nilai NJOP permeter Rp128 ribu.
" Ini perlu di buktikan secara hukum apakah melanggar aturan dan terjadi kerugian negara," sebutnya.
Salah satu Pemerihati Hukum Kuansing Zubirman mengatakan dengan tegas, proyek pengadaan tanah untuk pembangunan hotel Kuansing yang dibangun tahun 2014 hingga 2015 harus diungkapkan sehingga tidak menjadi polemik ditengahmasyarakat.
" Penegak hukum harus tegas dan menyikapi hal ini agar kepercayaan masyarakat tinggi," tegasnya.
Ia juga menyebutkan, proses pembelian dan pengadaan tanah yang menggunakan APBD Kuansing itu secepatnya di proses secara hkum agar jelas dan tidak terkesan lemahnya penegakan humum di daerah demi untuk kepentingan bersama sementara hotel itu belum bermanfaat.
" Ada selisih mencapai Rp5 miliar," sebutnya.
Atas adanya temuan tersebut, Zubirman minta aparat penegak hukum yang ada di Kuansing ini adu cepat untuk mengungkapkan kebenaran permasalahan ini, sehingga uang rakyat yang di hambur-hamburkan untuk membeli lahan tersebut yang nota bene tidak sesuai dengan harga NJOP bisa terselamatkan.
" Kami mendorong pihak kepolisian (Kapolres dan Kapolda) atau Kajaksaan Tinggi (Kajati) segera menyelidiki dugaan markup pengadaan tanah ini," tegasnya.
Menurut salah satu warga kuansing Hendri (36), jika Polda dan kejati tidak melirik sejumlah dugaan kerugian negara yang terjadi di Kuansing maka penegakkan hukum terkesan lemah.
" Pembelian Lahan Hotel Kuansing Tidak Berdasarkan NJOP, pengadaan lahan hotel Kuansing ternyata tidak sesuai dengan SK Bupati Kuansing tentang penetapan NJOP sebagai dasar PBB-P2," ujarnya.
Ia juga menduga terjadi penggelembungan hingga tiga kali lipat, pihak penegak hukum secepatnya mengungkap kasus Tiga Pliar Kuansing yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB