KPU Kampar Verifikasi Perbaikan Dukungan Balon Perseorangan

id kpu kampar, verifikasi perbaikan, dukungan balon perseorangan

KPU Kampar Verifikasi Perbaikan Dukungan Balon Perseorangan

Kampar, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar belum merilis data jumlah dukungan perbaikan yang telah diverifikasi. Namun dinyatakan, jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan telah memenuhi syarat minimal.

Komisioner KPU Kampar Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas Sardalis mengungkapkan, setelah KPU Kampar menutup masa perbaikan persyaratan, Selasa (4/10) malam tadi, selanjutnya KPU Kampar akan melaksanakan verifikasi administrasi hingga 9 Oktober.

Setelah itu, dilanjutkan dengan verifikasi faktual di tingkat desa. Sardalis juga belum bisa menjelaskan lebih rinci ihwal keadaan dukungan perbaikan tersebut. Menurut dia, selama proses verifikasi administrasi, sejauh ini belum ditemukan dukungan ganda. Baik eksternal maupun internal. "Belum terdeteksi," ucapnya.

Verifikasi administrasi dilakukan terhadap dukungan perbaikan dua Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah jalur Perseorangan yakni, Alfisyahri-M Asbin Wibowo dan Jawahir-Bardansyah Harahap. Kedua Pasbalon ini menyerahkan dukungan jauh dari cukup yang diperlukan.

Pasangan Jawahir - Bardansyah Harahap menyerahkan dukungan tambahan sebanyak 20.150 lembar dukungan. Jumlah ini melebihi kekurangan yang harus dipenuhi yakni sebesar 12.746 dukungan atau dua kali lipat dari 6373 kekurangan yang ditetapkan KPU Kampar dalam rapat pleno beberapa hari lalu.

Sedangkan pasangan Alfisyahri-M Asbin Wibowo menyerahkan perbaikan dukungan sebanyak 33.138 dukungan. Pasangan ini juga menyerahkan perbaikan dukungan lebih banyak dari kekurangan yang harus dipenuhi yakni sebesar 24.744 dukungan atau dua kali lipat dari 12.372 dukungan yang kurang pada saat rapat pleno lalu.

Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2017, pada tanggal 10-11 Oktober 2016 nanti KPU Kampar akan melakukan penyampaian hasil analisis dukungan ganda dan syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Kampar kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Selanjutnya 12-17 Oktober 2016 dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan. Pada tanggal 18-19 Oktober akan dilakukan rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kecamatan dan tanggal 20-21 Oktober dilakukan rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kabupaten.

Lolos atau tidaknya pasangan balon perseorangan maupun pasangan balon dari parpol akan ditetapkan pada 24 Oktober 2016. Setelah nantinya pasangan calon (paslon) ditetapkan, maka pada 25 Oktober 2016 akan dilakukan pengundian nomor urut. (adv)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2016