Diaggap Melanggar UU Ketenagakerjaan, Buruh PT Bulking Tolak Mutasi

id diaggap melanggar, uu ketenagakerjaan, buruh pt, bulking tolak mutasi

Diaggap Melanggar UU Ketenagakerjaan, Buruh PT Bulking Tolak Mutasi

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Sejumlah pekerja PT Dumai Bulking perusahaan tangki timbun di Dumai menolak kebijakan mutasi dari manajemen karena dianggap tidak sesuai mekanisme dan diduga melanggar aturan perundangan ketenagakerjaan.

Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho KSBSI PT Dumai Bulking Hadi Riyanto, di Dumai, Kamis, menyebutkan mutasi ini mendapat penolakan karena dilakukan saat dua belah pihak menunggu proses penyelesaian tuntutan pekerja terkait penyesuaian upah dalam masa perundingan tripartit.

"Satu tuntutan yang sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja belum selesai, tapi perusahaan sudah mengambil tindakan kepada pekerja yang menuntut hak, karena itu kebijakan mutasi ini kami sesalkan," kata Hadi pula.

Menurut dia, dalam aturan tenaga kerja, perusahaan tidak boleh mengganti atau mengambil tindakan dalam bentuk apa pun kepada pekerja selama proses menunggu penyelesaian tuntutan kerja.

Karena itu, dari 11 pekerja yang terkena mutasi, hanya tiga yang menerima dan delapan lainnya menolak sekaligus mempertanyakan alasan perusahaan mengambil tindakan tersebut.

"Kebijakan mutasi ini terkesan tidak adil karena perusahaan tidak menjelaskan hak normatif yang diterima dan merugikan pekerja karena lokasi kerja baru masih tahap pembangunan pabrik," ujarnya pula.

Selain itu, dia menyatakan bahwa pekerja saat ini masih menunggu realisasi pembayaran kekurangan upah sesuai UMK dari perusahaan sejak Januari hingga Agustus 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Amiruddin enggan memberi komentar terkait persoalan penolakan sejumlah pekerja PT Dumai Bulking yang terkena kebijakan mutasi ini, karena beralasan belum menerima laporan resmi.

"Saya tidak bisa beri komentar terkait mutasi pekerja di perusahaan itu, karena belum tahu duduk persoalan dan tidak ada laporan resmi masuk," kata Amiruddin.

Keluhan pekerja yang menolak dimutasi ini, lanjut dia, seharusnya disampaikan ke Disnaker agar dapat dilakukan pendalaman dan mengambil tindakan lebih lanjut untuk langkah penyelesaian.

Disnaker, lanjut dia, tidak bisa langsung mengambil tindakan tanpa ada laporan masuk karena perlu alasan dan pengaduan jelas untuk memanggil dan meminta keterangan pihak manajemen perusahaan.

"Perusahaan ini sebelumnya sudah kami proses penyelesaian soal pengaduan kekurangan bayar upah pekerja sesuai UMK, dan kini tahap menunggu pembayaran, sedangkan mutasi baru diketahui," kata dia lagi.