Pendaftaran Balon Cawako-Cawawako Dimulai, KPU Pekanbaru: Kawal Bersama Verifikasi

id pendaftaran balon, cawako-cawawako dimulai, kpu pekanbaru, kawal bersama verifikasi

Pendaftaran Balon Cawako-Cawawako Dimulai, KPU Pekanbaru: Kawal Bersama Verifikasi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, meminta agar tim sukses pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah setempat untuk dapat bersama-sama melakukan verifikasi faktual syarat minimal jumlah dukungan.

"Mari sama-sama mengawal supaya tak ada buruk sangka sehingga prosesnya sesuai dengan aturana. Ketika ada masalah pada saat itu langsung dikomplain, jangan dikumpul, lalu koordinasikan secara berjenjang," kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Sabtu.

Hal itu dikatakannya saat menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon bakal calon walikota dan calon wakil walikota perseorangan Pilkada Pekanbaru, Syahril dan Said Zohrin. Pasangan yang pertama menyerahkan dukungan ini memberikan berkas hampir 53 ribu Kartu Tanda Penduduk dari syarat minimal 47.041.

Amiruddin mengapresiasi pasangan ini yang sudah sejak awal berkomunikasi secara optimal dengan KPU. Nanti setelah memberikan syarat dukungan, KPU masih akan mengarahkan petunjuk teknis yang ada melalui operator yang telah ditunjuk. "Kita bersyukur dalam era demokrasi ini ada calon perseorangan dari Pekanbaru," imbuhnya.

Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mai Andri menjelaskan syarat dukungan yang telah diserahkan akan diperiksa mulai saat diterima. Jika belum memenuhi syarat akan diperbaiki dengan batas terakhir penyerahan syarat yakni Pukul 00.00 tanggal 10 Agustus.

"Jika telah selesai, baru akan diterima melalui berita acara. Kemudian verifikasi administrasi hingga diserahkan ke badan ad hoc KPU tingkat kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara melalui Panitia Pemilu Kecamatan untuk diverifikasi faktual," jelasnya.

Pada 21-23 Agustus diserahkan ke PPS lalu verifikasi mulai pada 24 agustus 2016. Diharapkan KPU agar tim pasangan calon menempatkan tim di kelurahan dimana dukungan itu diverifikasi faktual.

Dia mengingatkan nama dan alamat tercantum ketika petugas melakukan verifikasi. Apabila tidak ditemui nanti hari itu juga dihubungi tim pasangan calon agar bisa menghadirkan nama tersebut ke PPS hingga hingga waktu tiga hari atau tanggal 27 Agustus.

"Kalau tidak hadir akan segera dicoret dalam daftar," ungkapnya.

Selanjutnya setelah setelah verifikasi faktual akan diberitahukan jika ada syarat dukungan yang kurang. Misalnya dari 47 ribu hanya ditemui 40 ribu, maka pasangan calon wajib melengkapi dua kali lipat dari jumlah kekurangan sehingga menjadi 14 ribu dukungan.

Sementara itu, Bakal Cawako Pekanbaru yang mendaftar, Syahril mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Namun pihaknya meyakini jika proses yang dilakukannya sudah benar.

"Mudah-mudahan tidak ada kurang. Kita yamin kalau proses sudah dilakukan dengan cara baik hasilnya juga akan baik. Kita tidak begitu khawatir," sebutnya.

Pewarta :
Editor: Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.