Rengat (Antarariau.com) - Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam kegiatan cipta kondisi, menyita 11 senjata api rakitan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai alat berburu.
"Senjata itu digunakan warga untuk berburu babi hutan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ahmad Basuni di Rengat, Sabtu.
Kapolres mengatakan, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Senjata digunakan suku Anak Dalam selama ini.
Sejumlah warga Dusun Sei Arang Desa Kepayang Sari Batang Cinaku yang punya senjata laras panjang maupun pendek telah diminta keterangannya.
Humas Polres Inhu Yarmen Djambak juga menambahkan, penyitaan belasan pucuk Gobok itu dilakukan Kapolsek Batangcenaku, Iptu H Arsyad beserta empat orang anggota bekerja sama dengan dua orang informan (Cepu), Edi Rangkuti, Latif Kurniawan dan 10 orang perangkat Desa Dusun V Sei Arang Lestari Kepayangsari melalui giat Cipkon di kawasan perbatasan tapal batas Provinsi Riau -Jambi, Desa Kepayang Sari.
"Jika masih ada yang memiliki senjata api, diharapkan untuk segera menyerahkannya ke pihak kepolisian setempat," pintanya.