Rengat (Antarariau.com) - Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam kegiatan cipta kondisi, menyita 11 senjata api rakitan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai alat berburu.
"Senjata itu digunakan warga untuk berburu babi hutan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ahmad Basuni di Rengat, Sabtu.
Kapolres mengatakan, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Senjata digunakan suku Anak Dalam selama ini.
Sejumlah warga Dusun Sei Arang Desa Kepayang Sari Batang Cinaku yang punya senjata laras panjang maupun pendek telah diminta keterangannya.
Humas Polres Inhu Yarmen Djambak juga menambahkan, penyitaan belasan pucuk Gobok itu dilakukan Kapolsek Batangcenaku, Iptu H Arsyad beserta empat orang anggota bekerja sama dengan dua orang informan (Cepu), Edi Rangkuti, Latif Kurniawan dan 10 orang perangkat Desa Dusun V Sei Arang Lestari Kepayangsari melalui giat Cipkon di kawasan perbatasan tapal batas Provinsi Riau -Jambi, Desa Kepayang Sari.
"Jika masih ada yang memiliki senjata api, diharapkan untuk segera menyerahkannya ke pihak kepolisian setempat," pintanya.
Berita Lainnya
Polisi Pekanbaru sita puluhan paket sabu dan pil ekstasi dari enam tersangka
23 October 2023 15:58 WIB
Polisi sita enam CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat di DPRD Riau
11 September 2022 16:29 WIB
Polisi Bengkalis sita ratusan ekstasi, ganja dan sabu dari kurir narkoba
02 September 2022 18:42 WIB
Polisi Kanada sita aset dan menindak transaksi Rusia
10 June 2022 12:16 WIB
Polisi sita sabu lima kilogram di Kepulauan Seribu untuk diedarkan ke wisatawan
25 January 2022 14:59 WIB
Terbaru, polisi sita sejumlah barang bukti terkait kasus Bahar Smith
01 January 2022 12:20 WIB
Polisi sita harta dari bisnis narkoba senilai Rp4 miliar, milik napi
29 December 2021 19:14 WIB
Polisi Pekanbaru sita sabu 4 kg dari Malaysia plus speed boat
13 January 2021 20:23 WIB