Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman belum memberi tanggapan mengenai tuntutan ratusan tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad serta Petala Bumi belum lama ini, terkait Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Saya belum bisa menjawab itu, nanti siang saya tanyakan kepada Asisten III bagaimana hasilnya kemaren, karena ini domainnya Asisten III," kata Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Selasa.
Andi Rachman, begitu sapaan gubernur Riau, tampaknya belum mengetahui perihal pembahasan lebih lanjut mengenai keberatan dari ratusan tenaga medis yang melakukan aksi demontrasi pada Rabu (27/6) lalu. Untuk itu, pihaknya perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Asisten III SetdaProv Riau, Edi Kusdarwanto.
Sebagai informasi, ratusan tenaga medis meggelar aksi unjuk rasa pekan lalu karena pemerintah setempat dinilai tidak mengubris keberatan yang sebelumnya sudah dikoordinasikan kepada beberapa pihak baik di level eksekutif maupun legislatif.
Keberatan mengarah kepada peraturan gubernur Riau Nomor 12 tahun 2016. Dalam Pergub tersebut pemerintah memberikan pilihan kepada karyawan fungsional maupun non fungsional dua pilihan.
Pilihan pertama adalah menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen namun tidak menerima jasa pelayanan. Selanjutnya pilihan kedua TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.
Para tenaga medis menilai jika memilih TPP 100 persen, berarti menghilangkan makna profesi yang mana jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima tenaga medis atau hak tenaga kesehatan.
Sementara itu, jika memilih opsi nomor dua maka tenaga medis merasa adanya diskriminasi karena sebagai tenaga medis di Rumah Sakit memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan nyawa.
Untuk itu, para tenaga medis meminta agar ditinjau kembali realisasi Pergub nomor 12 tahun 2016 tersebut. Terlebih lagi, mereka merasa tidak dilibatkan secara langsung oleh pemerintah setempat dalam membahas peraturan itu sementara tiba-tiba Pergub tersebut langsung disosialisasikan pada Maret-April 2016 dan diterapkan pada Juni.
Oleh: Diana Syafni
Berita Lainnya
Ratusan Tenaga Medis RSUD Pekanbaru Gelar Demo Tuntut Pemotongan TPP
15 November 2016 12:00 WIB
Tolak Pergub Riau, Ratusan Tenaga Medis Gelar Demo
27 July 2016 11:34 WIB
Gubri tinjau bongkar muat Oksigen medis
19 July 2021 10:21 WIB
Gubri lepas dua truk pembawa oksigen cair untuk kebutuhan medis
16 July 2021 17:01 WIB
Kemenag Riau Tunggu Jawaban Gubri Untuk Melepas CJH Di Embarkasi Batam
09 August 2016 22:32 WIB
Wako Pekanbaru Tunggu Jawaban Pasar Cik Puan
23 March 2016 21:26 WIB
Riau Tunggu Jawaban ESDM Terkait Blok Siak
15 May 2014 20:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani kunjungi Riau, Asisten III Kampar hadir
25 March 2022 23:04 WIB