Demo Tenaga Medis, Gubri Tunggu Jawaban Asisten III

id demo tenaga, medis gubri, tunggu jawaban, asisten iii

Demo Tenaga Medis, Gubri Tunggu Jawaban Asisten III

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman belum memberi tanggapan mengenai tuntutan ratusan tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad serta Petala Bumi belum lama ini, terkait Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Saya belum bisa menjawab itu, nanti siang saya tanyakan kepada Asisten III bagaimana hasilnya kemaren, karena ini domainnya Asisten III," kata Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Selasa.

Andi Rachman, begitu sapaan gubernur Riau, tampaknya belum mengetahui perihal pembahasan lebih lanjut mengenai keberatan dari ratusan tenaga medis yang melakukan aksi demontrasi pada Rabu (27/6) lalu. Untuk itu, pihaknya perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Asisten III SetdaProv Riau, Edi Kusdarwanto.

Sebagai informasi, ratusan tenaga medis meggelar aksi unjuk rasa pekan lalu karena pemerintah setempat dinilai tidak mengubris keberatan yang sebelumnya sudah dikoordinasikan kepada beberapa pihak baik di level eksekutif maupun legislatif.

Keberatan mengarah kepada peraturan gubernur Riau Nomor 12 tahun 2016. Dalam Pergub tersebut pemerintah memberikan pilihan kepada karyawan fungsional maupun non fungsional dua pilihan.

Pilihan pertama adalah menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen namun tidak menerima jasa pelayanan. Selanjutnya pilihan kedua TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.

Para tenaga medis menilai jika memilih TPP 100 persen, berarti menghilangkan makna profesi yang mana jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima tenaga medis atau hak tenaga kesehatan.

Sementara itu, jika memilih opsi nomor dua maka tenaga medis merasa adanya diskriminasi karena sebagai tenaga medis di Rumah Sakit memiliki risiko pekerjaan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan nyawa.

Untuk itu, para tenaga medis meminta agar ditinjau kembali realisasi Pergub nomor 12 tahun 2016 tersebut. Terlebih lagi, mereka merasa tidak dilibatkan secara langsung oleh pemerintah setempat dalam membahas peraturan itu sementara tiba-tiba Pergub tersebut langsung disosialisasikan pada Maret-April 2016 dan diterapkan pada Juni.

Oleh: Diana Syafni