Menkeu Sri Mulyani kunjungi Riau, Asisten III Kampar hadir

id menkeu ri,menkeu ke riau,kampar

Menkeu Sri Mulyani kunjungi Riau, Asisten III Kampar hadir

Suasana pertemuan dengan Menkeu Sri Mulyani di Kota Pekanbaru. (ANTARA/dok)

Kampar (ANTARA) - Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kampar Azwan menghadiri Kunjungan Kerja Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di Balai Serindit Provinsi Riau Pekanbaru, Jumat.

Menteri datang mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubunganantara Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)

Wakil Gubernur Riau EdyNatar Nasution ikut mendampingi Menteri Keuangan serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Riau dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Banpenda) Kabupaten Kampar Kholidah.

Usai mengikuti sosialisasi tersebut, Azwan menyampaikan kehadiran UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kampar.

Dia meneruskan tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam Undang-undang HKPD ini.

Azwan menambahkan, dengan adanya sosialisasi HKPD ini, seluruh peserta dapat memiliki pemahaman yang sama dan dapat melakukan persiapan-persiapan sehingga dalam waktu dua atau tiga tahun ke depan sudah memiliki dasar yang baik dalam melakukan perbaikan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati dalam kesempatan itu menyampaikan pihaknya telah melakukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Salah satu kebijakan yang dilakukan yaitu penambahan opsen pajak. Opsen Pajak tidak menambah beban wajib pajak. Tetapi Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB.

Ia menambahkan sehingga diharapkan dengan adanya UU HKPD ini, layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai.

Sri Mulyani Indrawati juga memaparkan Undang-undang ini juga mengganti UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan daerah dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Di akhir pemaparannya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, TKD, Pembiayaan Utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.