Pekanbaru (Antarariau.com) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Provinsi Riau mengingatkan kepala adat daerah setempat untuk tidak menjual tanah kaumnya karena sifatnya yang komunal sehingga merugikan komunitas itu sendiri.
"AMAN tidak menafikan ada oknum kepala adat yang menjual tanah adat, tapi dari sisi aturan adat, tidak ada yang melegalkan penjualan tanah adat karena itu bersifat komunal. Itu kita dorong untuk tidak terjadi lagi," kata Koordinator AMAN Riau, Efri Subayang di Pekanbaru, Selasa.
Dikatakannya jika itu terjadi maka kepala adat sudah melanggar adat itu sendiri. Tidak hanya masalah tanah tapi juga hak-hak masyarakat adat lainnya harus diakui dan tidak bisa diperjualbelikan ataupun digadaikan begitu saja.
Hal itu dikatakannya menjawab adanya sesuatu yang telah menjadi rahasia umum akan adanya fenomena kepala adat jual tanah. Di Riau ditengarai kerap terjadi untuk dijual menjadi perkebunan kelapa sawit.
Fenomena itu sering terungkap ketika ada konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Sering perusahaan berdalih bahwa lahan dibeli karena sudah ada persetujuan dari kepala adat.
AMAN Riau mengingatkan ini kepada seluruh komunitas adat yang ada di Riau. Baik masyarakat adat yang umum ataupun yang dipersepsikan sebagai komunitas adat terpencil.
Efri mengatakan pihaknya menolak konsep adat yang disebutkan baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Semua komunitas masuk dalam kriteria AMAN asalkan memiliki hubungan turun temurun, hutan atau tanah, dan lembaga adat.
"Kemensos menyebutnya komunitas adat terpencil, ada juga yang menyebut masyarakat terasing. AMAN menolak semua ungkapan itu," ungkapnya.
Jadi, kata dia, ketika semua perangkat itu ada bisa disebut komunitas adat. Seperti di talang Mamak ada kebatinan yang sejarah tanah adat ulayat. Di Kabupaten Kampar kenegerian dan di tempat lain ada marga. "Semua yang ada di Riau kita ajak untuk memperjuangkan hak adat," tambahnya.