Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dua Narapidana kasus terorisme masing-masing Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Rio akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru, Riau.
"Informasi yang saya dapat, ada dua Napi yang dipindah ke sini (Lapas Klas IIA Pekanbaru)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan kedua narapidana (Napi) yang dipindahkan masa penahanannya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru itu masing-masing berasal dari Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kota Magetan, Jawa Timur.
Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan Napi dari Maget dengan masa hukuman dua tahun penjara sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.
Menurut Ferdinan, kebijakan pemindahan kedua Napi itu merupakan putusan dari Kemenkumham RI yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah asal.
Sementara itu, dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru untuk menjalani hukuman tersebut, Ferdinan mengatakan kemungkinan disebabkan karena Lapas di Pekanbaru selama ini dikenal cukup kondusif.
Ia mengatakan meski kondisi Lapas di Pekanbaru dan Riau secara umum dalam keadaan kelebihan kapasitas, namun dirinya yakin dapat menerima dan menangani dengan baik kedua Napi tersebut.
Hanya saja, ia mengatakan belum mengetahui secara persis kapan rencana perpindahan penahanan kedua Napi kasus terorisme beberapa waktu lalu tersebut.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa kedua Napi tersebut akan ditempatkan di sel khusus yang berbeda dari sel tahanan perkara lainnya. "Tentunya akan ditempatkan di ruangan yang terpisah dari lainnya," jelasnya.
Dari informasi yang dirangkum Antara, Muhammad Shibghotulloh merupakan terpidana teroris yang ditangkap Densus 88 pada beberapa waktu lalu. Yang bersangkutan sebelum ditangkap Densus 88 juga pernah terjerat perkara hukum perampokan sebuah Bank di Medan pada 2011 lalu. Sementara itu, Rio Adi Putra diamankan petugas di Bima beberapa waktu lalu karena terindikasi perkara terorisme.
Berita Lainnya
Dua narapidana LPP Kendari berhasil hafal 30 juz Al Quran selama Ramadhan
29 April 2022 16:00 WIB
Dua narapidana terorisme Lapas Palu ikrar setia kepada NKRI
11 April 2022 14:56 WIB
Dua pegawai lapas ditetapkan sebagai tersangka terkait narapidana kabur
06 October 2020 15:15 WIB
33 napi kasus terorisme dipindahkan ke Nusakambangan
17 November 2023 16:51 WIB
Napi terorisme dan korupsi di Lapas Bandarlampung dapat remisi
03 May 2022 7:16 WIB
Kepolisian diharap taat asas praduga tak bersalah selidiki Munarman
29 April 2021 4:32 WIB
Yayasan yang digagas mantan napi kasus terorisme Poso diresmikan Kepala BNPT
14 August 2020 11:40 WIB
Pengadilan Turki vonis pegawai lokal di konsulat AS atas kasus terorisme
12 June 2020 14:09 WIB