Pekanbaru, (Antarariau.com) - Manajemen Universitas Jambi kini masih menunggu penetapan peringkat bagi badan publik yang lolos seleksi Komisi Informasi Publik, Pusat untuk tahap berikutnya setelah validasi isian tahap pertama selasai disampaikan ke pusat.
"Selanjutnya tim KIP pusat akan mendatangi Unja untuk mengecek kebenaran data isian tersebut. Jika sudah benar, maka Unja berhak mendapatkan isian tahap kedua dan prosedurnya sama dengan isian tahap pertama," kata Akbar Kurnia Putra SH, MH, Koordinator Pusat Dokumentasi, Informasi, Keluhan dan Hubungan Masyarakat (PDIK Humas) Unja, dihubungi Sabtu.
Menurut dia, untuk tahap kedua, KIP pusat akan mengembalikan isian kedua ke Unja, kemudian validasi data, dan Tim KIP Pusat datang ke Unja selanjutnya finalisasi.
Jika validasi atau pengecekan kebenaran data isian tersebut selesai, katanya, maka Komisi Informasi Pusat akan menurunkannya ke Unja untuk selanjutnya dipersiapkan menyelesaikan isian tahap kedua, guna memperoleh pemringkatan KIP 2016.
"untuk pemenang pertama sampai dengan sepuluh akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Jokowi di Jakarta," katanya.
Ia mengatakan, Unja optimistis 2016 bisa meraih juara tiga karena berbagai pembenahan sudah dilakukan jauh hari, syukur minimal bisa bertahan pada peringkat enam pencapaian tahun 2015 itu.
Akbar menjelaskan, UU KIP diberlakukan pada tahun 2010, dan dikenai kewajiban adalah instansi publik, meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Berikutnya adalah organisasi non pemerintah yang menerima dana dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri, partai politik, BUMN dan BUMD.
"Dalam UU KIP dinyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang terbuka seluas-luasnya pada masyarakat dan informasi tersebut harus dapat diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," katanya.
Bagi yang menghambat penyebaran informasi tersebut, katanya lagi, bisa dikenai sanksi pidana. Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan.
Bentuk-bentuk sanksi pidana lainnya adalah, jika sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp5juta (Pasal 51). Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan atau denda maksimal Rp5 juta (Pasal 52).
Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta (Pasal 53).
"Sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 juta serta tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional (Pasal 54)," katanya.
Sanksi pidana lainnya, jika sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 juta (Pasal 55).
Sejak berdirinya Universitas Jambi pada tahun 1963, kini Universitas Jambi telah memiliki 89 Program Studi empat Program Studi Jenjang Magister (S2). Unja memiliki 2.000 staf pengajar berasal dari pegawai tetap dan non pegawai tetap, dengan jumlah 25 ribu mahasiswa.