Humas: Pahami UU, Pemkab Bengkalis Tidak Punya Wewenang Menegur PLN

id humas pahami, uu pemkab, bengkalis tidak, punya wewenang, menegur pln

Humas: Pahami UU, Pemkab Bengkalis Tidak Punya Wewenang Menegur PLN

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tidak bisa atau tidak memiliki wewenang memberikan teguran kepada PT PLN (Persero) Ranting Bengkalis terkait dengan kondisi listrik di Pulau Bengkalis yang sering terjadi pemadaman.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri di Bengkalis menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak ada celah yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dapat memberikan teguran kepada PT PLN (Persero) Ranting Bengkalis.

"Secara hirarki dan sesuai peraturan perundang-undangan, PLN Ranting Bengkalis bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis,” kata Johansyah Syafri dalam keterangannya di Bengkalis, Minggu.

Menurut dia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), eksistensinya langsung berada di bawah Kementerian BUMN.

“Sesuatu yang salah alamat kalau ada pihak-pihak yang meminta Pemkab Bengkalis jangan diam dan harus memberikan teguran dalam pengertian me-warning PLN Ranting Bengkalis akibat seringnya terjadi pemadaman seperti sekarang ini,” katanya.

Johan yakin pihak-pihak yang meminta Pemkab jangan bungkam, berkemungkinan besar tidak memahami peraturan perundang-undangan. Khususnya undang-undang tentang Pemerintah Daerah, Kelistrikan, BUMN, dan Perlindungan Konsumen.

Selain itu, tidak memahami apa yang menjadi kewenangan suatu Pemerintah Daerah soal kelistrikan di daerahnya. Begitu juga hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan BUMN, juga tentang hubungan antara konsumen dan produsen.

“Karena kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen, adalah kewajiban PLN Ranting Bengkalis untuk menyampaikan penjelasan kepada masyarakat sebagai konsumennya mengapa listrik di Pulau Bengkalis sering padam,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, salah satu hak konsumen itu memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur. Sedangkan kewajiban produsen sebaliknya.

"Artinya, tanpa ditegur dan diminta pihak manapun, sebagai produsen, PLN Ranting Bengkalis berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumennya penyebab mengapa listrik di Pulau Bengkalis sering padam," katanya.